Palembang — Detikpk.com 22/01/2026. Aktivitas angkutan batu bara yang tetap melintas di Simpang B 80 Bayung Lencir meski telah dilarang tegas oleh Gubernur Sumatera Selatan kini dinilai telah berubah menjadi kejahatan terorganisir dan uji nyali terbuka terhadap negara.

Pernyataan keras ini disampaikan langsung oleh Kaperwil DETIKPK.com Sumsel Rm Dodi Zulfikri, yang menyebut praktik tersebut sebagai bentuk perlawanan sistematis terhadap hukum dan kewibawaan pemerintah.

“Ini bukan lagi soal bandel. Ini sudah masuk kategori kejahatan terorganisir. Mereka seolah sedang menguji: sejauh mana negara berani melawan mafia batu bara,” tegas Kaperwil DETIKPK.com Sumsel Rm Dodi Zulfikri.

KEJAHATAN TERORGANISIR: TERENCANA, TERATUR, DAN TERLINDUNGI

Menurut Kaperwil DETIKPK.com Sumsel Rm Dodi Zulfikri, pola pelanggaran yang terjadi menunjukkan ciri-ciri kejahatan terorganisir, karena:

° Dilakukan berulang dan masif
Melibatkan cukong bermodal besar

° Menggunakan jalur gelap distribusi

° Tetap berjalan meski larangan resmi telah dikeluarkan

“Kalau ini bukan kejahatan terorganisir, tidak mungkin bisa berjalan setenang ini. Truk lewat siang malam, seolah tak ada negara. Ini penghinaan terang-terangan,” ujarnya.

INDIKASI KORUPSI: HUKUM DIJADIKAN KOMODITAS. Lebih ekstrem, Kaperwil DETIKPK.com Sumsel Rm Dodi Zulfikri menyebut adanya indikasi korupsi dalam pembiaran angkutan batu bara ilegal tersebut.

“Ketika hukum dilanggar terus-menerus dan aparat diam, publik wajar menduga ada indikasi korupsi. Bisa berupa setoran, kompromi, atau transaksi gelap yang membuat hukum lumpuh,” kecamnya.

Ia menegaskan, diamnya aparat bukan lagi kelalaian, melainkan alarm bahaya bagi integritas penegakan hukum.

UJI NYALI TERHADAP NEGARA: SIAPA SEBENARNYA YANG BERKUASA? Menurut Kaperwil DETIKPK.com Sumsel Rm Dodi Zulfikri, kondisi ini mencerminkan uji nyali terhadap negara, seolah-olah para mafia batu bara ingin menunjukkan bahwa modal lebih berkuasa daripada hukum.

“Ini seperti pesan terbuka: ‘Kami tetap jalan, mau apa negara?’ Kalau ini dibiarkan, maka jawabannya jelas – negara kalah,” katanya dengan nada tajam.

Ia mengingatkan, jika negara kalah hari ini, maka preseden buruk akan terjadi di seluruh sektor hukum dan tata kelola sumber daya alam.

LANGGAR HUKUM BERLAPIS, ANCAM PIDANA BERAT
DETIKPK.com kembali menegaskan bahwa praktik ini melanggar:

° UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 277)

° UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Pasal 161: sanksi pidana dan pencabutan izin)

° Instruksi dan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan
(Larangan mutlak angkutan batu bara di jalan umum)

“Semua unsur pidana terpenuhi. Tinggal satu yang ditunggu: keberanian negara,” sindir Kaperwil DETIKPK.com Sumsel Rm Dodi Zulfikri.

PERINGATAN TERAKHIR: JANGAN BIARKAN NEGARA DIPERMALUKAN
Sebagai penutup, Kaperwil DETIKPK.com Sumsel Rm Dodi Zulfikri menyampaikan peringatan paling keras kepada seluruh pemangku kepentingan.
“Jika kejahatan terorganisir ini terus dibiarkan, sejarah akan mencatat bahwa negara pernah diuji dan memilih diam. Rakyat tidak akan lupa,” tegasnya.

DETIKPK.com menyatakan dukungan penuh terhadap aksi LSM GEMPITA dan memastikan akan mengawal isu ini hingga ada penindakan nyata, pembongkaran jalur gelap, dan penindakan terhadap oknum yang terindikasi korupsi.

“Mafia batu bara harus dilawan. Negara tidak boleh kalah. Ini titik uji wibawa hukum,” tutup Kaperwil DETIKPK.com Sumsel Rm Dodi Zulfikri.

Dodi

 


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *