Korupsi Bukan Delik Aduan, APH Jangan Tuli dan Buta Saat Publik Berseru.

 

Mukomuko, Bengkulu – Https:// www.Detikpk.com.  Minggu, 11 Januari 2026. Proyek pembangunan jaringan irigasi yang mencakup Desa Lubuk Sanai II dan Desa Lubuk Pinang (kode proyek BP-8 / BM-8), yang dikelola oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VII (BWSS VII) Bengkulu, kembali menjadi sorotan publik setelah ditemukan berbagai indikasi penyimpangan; mulai dari ketidaksesuaian pekerjaan dengan standar teknis hingga kurangnya transparansi informasi, yang membuat masyarakat serta aktivis warga mengeluarkan suara kemarahan.

Pekerjaan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar sekitar Rp 25 miliar ini, berdasarkan temuan di lapangan oleh warga dan tim media independen, dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam Petunjuk teknis (Juknis) proyek.

Beberapa poin yang menjadi perhatian adalah kualitas plesteran yang terkesan rapuh dan mudah rontok, minimnya pengawasan lapangan selama proses konstruksi, serta dugaan penggunaan material yang tidak memenuhi standar kelayakan penggunaan.

Selain itu, papan informasi proyek yang seharusnya dipasang secara wajib sesuai dengan ketentuan dalam peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) serta peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, juga tidak ditemukan sama sekali di lokasi pekerjaan.

Hal ini dianggap melanggar prinsip transparansi dan keterbukaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

TANGGUNG JAWAB BWSS VII SEBAGAI KPA DAN SATKER.

Para pakar hukum serta aktivis masyarakat menegaskan bahwa BWSS VII sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan satuan kerja pelaksana (Satker) proyek memiliki tanggung jawab langsung untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan standar teknis, spesifikasi yang telah ditetapkan, serta ketentuan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.

Jika terbukti bahwa pihak terkait sengaja menutup-nutupi data dan informasi proyek, hal ini berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

Pasal 42 dan Pasal 43 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan serta menerbitkan informasi secara serta merta dan berkala kepada masyarakat. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat mengakibatkan sanksi administratif dan menjadi dasar bagi gugatan dari masyarakat.

Peraturan Presiden dan Peraturan LKPP, yang mengatur secara rinci tentang kewajiban Satker atau pengelola proyek untuk memasang papan informasi proyek, menjaga transparansi dalam proses pengadaan, serta melakukan dokumentasi anggaran secara akurat guna mencegah praktik kolusi, korupsi, dan manipulasi dalam pelaksanaan proyek.

Lebih jauh lagi, jika hasil investigasi menemukan bahwa lembaga terkait sengaja membiarkan atau menyembunyikan penyimpangan dalam pekerjaan, hal ini berpotensi memenuhi unsur pidana korupsi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. beberapa pasal yang bisa menjadi dasar penuntutan adalah Pasal 3 (tentang tindakan yang merugikan keuangan negara), Pasal 12 (tentang penyimpangan dalam pengadaan barang atau jasa), serta Pasal 2 (tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat).

Apabila ditemukan bukti adanya penerimaan janji atau imbalan yang terkait dengan hasil pekerjaan proyek, pihak yang terlibat dapat dijerat sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor, yang mengatur tentang pemberian sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud agar melakukan atau tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban tugasnya.

Bayang – Bayang  Kasus Lama  BWSS VII Yang  Belum  Terlupakan.

Sorotan terhadap kinerja dan integritas BWSS VII tidak muncul tanpa latar belakang sejarah. Pada tahun 2017 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani kasus suap dan korupsi yang melibatkan beberapa proyek di lingkup Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.

Kasus tersebut berujung pada penetapan beberapa pejabat Satker beserta mitra usaha sebagai tersangka hukum.

Diduga diantara mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWSS VII, pihak kontraktor yang menangani proyek, serta oknum dari kejaksaan yang terbukti terlibat dalam praktik suap terkait pengumpulan data dan bahan keterangan proyek.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa ketika sistem pengawasan internal lemah dan budaya akuntabilitas belum tumbuh dengan baik, potensi praktik koruptif memiliki peluang untuk muncul kembali – kondisi yang kini diduga terjadi pula dalam proyek irigasi Desa Lubuk Sanai II dan Lubuk Pinang.

MASYARAKAT SERUKAN PENYELIDIKAN RESMI DARI APARAT PENEGAK HUKUM.

Warga petani yang akan merasakan manfaat langsung dari proyek irigasi tersebut, bersama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan elemen masyarakat sipil di Mukomuko, menyerukan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera membuka penyelidikan resmi terhadap kasus ini; bukan hanya melakukan evaluasi administratif yang dianggap tidak cukup untuk mengungkap akar permasalahan.

Mereka secara tegas menuntut tiga hal utama, yaitu:

11 Januari 2026
1. Pelaksanaan audit lengkap terhadap kualitas pekerjaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau aparat penegak hukum yang berwenang;

2. Penyelidikan mendalam terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran serta kurangnya transparansi dalam seluruh proses proyek;

3. Penjatuhan sanksi pidana yang setimpal jika dalam penyelidikan ditemukan unsur korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.

“Ini bukan sekadar keluhan teknis mengenai kualitas proyek semata; ini menyangkut kedaulatan publik atas anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat!,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat dalam jumpa pers yang digelar pada hari yang sama.

Saat ini, BWSS VII dan Satker proyek irigasi di Mukomuko berada di bawah sorotan tajam dari publik. Sorotan tersebut tidak hanya menyangkut kinerja teknis dalam pelaksanaan proyek, tetapi juga integritas serta akuntabilitas dalam mengelola dana rakyat.

Langkah tegas dan tepat dari aparat penegak hukum diharapkan menjadi kunci agar dana yang berasal dari pembayaran pajak rakyat benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, bukan terjebak dalam kesalahan teknis atau kesewenangan birokrasi yang tidak bertanggung jawab. (TIM)( BM )/. Dodi


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *