Kaperwil DETIKPK.com Sumsel: Jika Dugaan Oknum Sipil Berpelat Polisi Dibiarkan, Ini Skandal Penegakan Hukum Nasional
Jakarta — Kaperwil DETIKPK.com 04/01/2026. Sumatera Selatan, Rm. Dodi Zulfikri, menyatakan bahwa polemik dugaan penggunaan pelat nomor kepolisian oleh oknum sipil di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah berkembang dari sekadar pelanggaran lalu lintas menjadi indikasi skandal penegakan hukum nasional. Pasalnya, hingga kini publik tidak memperoleh penjelasan utuh, transparan, dan akuntabel terkait akhir penanganan perkara tersebut.
Menurut Rm. Dodi Zulfikri, kasus yang sempat viral dan menyita perhatian luas masyarakat justru memunculkan pola berbahaya: substansi dugaan pelanggaran mengabur, sementara tekanan hukum bergeser ke arah media dan pihak-pihak yang mengungkapnya. “Ini bukan lagi soal pelat kendaraan, tetapi soal keberanian negara menjawab dugaan penyalahgunaan simbol dan kewenangan institusi,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran yang Tak Kunjung Dijelaskan
Penggunaan pelat nomor kepolisian oleh pihak yang tidak berwenang, apabila benar terjadi, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kewibawaan negara. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan diwajibkan menggunakan TNKB yang sah dan sesuai peruntukan. Penyalahgunaan pelat khusus institusi negara tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa.
Lebih jauh, jika terdapat unsur pemalsuan atau penyalahgunaan atribut negara, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 263 KUHP dan pasal pidana lainnya. Namun hingga kini, publik tidak mendapatkan kejelasan: siapa pelakunya, bagaimana proses hukumnya, dan apa hasil akhirnya.
“Ketika sebuah kasus menyangkut simbol negara tetapi berakhir tanpa kejelasan, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri,” kata Rm. Dodi Zulfikri.
Bayang-Bayang Kriminalisasi Media
Yang paling disorot dalam perkara ini, lanjutnya, adalah munculnya kesan kriminalisasi terhadap media dan pihak yang mengungkap dugaan tersebut.
Alih-alih fokus pada pengusutan pelanggaran, proses hukum justru dinilai menyasar pemberitaan dan ekspresi kritik.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk pembungkaman.
Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab dan Dewan Pers, bukan dengan pendekatan pidana yang berpotensi menciptakan efek jera bagi jurnalisme investigatif.
“Jika media yang membuka dugaan pelanggaran justru diproses secara hukum, sementara substansi perkara dibiarkan kabur, maka ini adalah preseden buruk bagi demokrasi,” ujar Rm. Dodi Zulfikri.
Dugaan Pelanggaran Etik di Tubuh Polri.
Tak hanya aspek pidana, kasus ini juga membuka ruang dugaan pelanggaran etik di internal Polri. Mengacu pada Per pol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, setiap anggota Polri dilarang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum dan wajib menjaga integritas institusi.
Rm. Dodi Zulfikri menegaskan, pembiaran, perlindungan, atau ketertutupan informasi jika terbukti sudah cukup untuk diuji dalam ranah etik.
“Pertanyaannya sederhana tapi fundamental: siapa yang tahu, siapa yang membiarkan, dan siapa yang bertanggung jawab?” katanya.
Ia menilai, dalam konteks etik kepolisian, rusaknya kepercayaan publik akibat ketertutupan juga merupakan pelanggaran nilai profesi, meskipun belum tentu berujung pidana.
Desakan Propam dan Transparansi Total
Atas dasar itu, Kaperwil DETIKPK.com Sumsel mendesak Divisi Propam Polri untuk turun tangan secara aktif dan independen, guna menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran etik, terlepas dari ada atau tidaknya proses pidana lanjutan.
Ia juga menuntut Polda Metro Jaya menyampaikan secara terbuka kepada publik perkembangan dan status akhir perkara ini. Transparansi, menurutnya, bukan pilihan, melainkan kewajiban dalam negara hukum.
“Diam adalah kemewahan yang tidak boleh dimiliki penegak hukum. Setiap kebisuan hanya akan memperkuat dugaan adanya perlakuan istimewa,” tegasnya.
Ujian Negara Hukum
Menutup pernyataannya, Rm. Dodi Zulfikri menegaskan bahwa kasus dugaan oknum sipil menggunakan pelat polisi ini telah menjadi ujian serius bagi supremasi hukum di Indonesia. Jika dibiarkan tanpa kejelasan, maka ia akan menjadi contoh nyata bagaimana hukum dapat kehilangan wibawanya di mata rakyat.
“Media tidak sedang menyerang institusi. Media sedang menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Yang diserang adalah ketidakjelasan, pembiaran, dan potensi penyalahgunaan kekuasaan,” pungkasnya.
Dodi


0 Komentar