Yogyakarta, detikpk.com – Pengoplosan Gas kembali terjadi , kali ini pelaku yang berhasil dibekuk yakni JS (46) pemilik usaha, bersama 2 karyawan PS (48), dan EA (39) ketiganya warga Nanggulan Kulonprogo Yogyakarta.
Kasubdit IVDistreskirimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim dalam Rilis kasus di Mapolda DIY (23/4/2025) menyampaikan terbongkarnya kasus ini karena adanya kecurigaan warga sekitar mencium bau Gas elpiji dari rumah pelaku.
Team Subdit IV/Tipider Ditreskrimsus Polda DIY melakukan Penindakan pada Pukul 09.30 WIB 15/4/2025 dan Tersangka tertangkap tangan sedang melakukan memindahkan isi gas LPG tabung bersubsidi 3Kg ke Tabung yang nonsubsidi yang lebih besar ukurannya yakni 5,5 Kg dan 12 Kg menggunakan metode pemanasan air dan kompresor.
Semoga hukuman yang diterapkan membuat jera pelaku sehingga tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukan pengoplosan gas LPG bersubsidi karena gas Subsidi itu adalah hak nya warga Kurang mampu.
(Red: wartawan detikpk.com)



