Deli Serdang 18 Desember 2025 Media detikpk.com – Proyek paching ( tambal sulam) kwalitas nya pun jadi pertanyaan di duga asal jadi di Jalan Tanjung Gusta,Kecamatan sunggal Kabupaten Deli Serdang menuai kritik tajam, karena mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).Selasa (16/12/2025)
Pantauan media di lapangan tidak di temukan pagu anggarannya sesuai uu no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,yang memjamin masyarakat untuk memperoleh informasi atas penggunaan keuangan negara.tranparansi dinilai menjadi faktor dalam menjaga akuntabilitas, dan di lapangan banyak di temukan pekerja me lakukan pelanggaran serius terhadap standar K3, antara lain seperti Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm dan masih ditemukan Pekerja menggunakan sandal jepit, saat bekerja di lapangan,
Pembatas jalan dan rambu keselamatan di lokasi proyek minim dan tidak jelas, sehingga membayakan penggunaan jalan lain yang melintas.
penerapan K3 secara bukan formalitas tapi wajib, baik di dunia industri maupun kontruksi, wajib hukumnya, tujuannya untuk melindungi para Pekerja yang bertugas di lapangan.
secara umum, peraturan K3 wajib diterapkan sesuai dengan undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan pekerja.
Selain itu, aturan penerapan K3 juga terdapat di Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3, yang mewajibkan kontraktor menyediakan APD, rambu serta manajemen risiko di lokasi kerja.
Selain sanksi denda, di dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970 disebutkan pula terkait sanksi pidana kurungan 3 bulan penjara.
Dengan demikian, penerapan K3 bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum dan moral untuk melindungi pekerja dan masyarakat pengguna jalan. Jika kondisi ini dibiarkan, proyek yang bertujuan meningkatkan infrastruktur justru berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja maupun membahayakan keselamatan publik.
Oleh sebab itu, masyarakat mendesak agar Dinas SDA BMBK Deli Serdang serta aparat pengawas ketenagakerjaan, segera melakukan pemeriksaan lapangan, mengaudit pelaksanaan K3 dan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
Hingga berita ini di turunkan belum ada tanggapan resmi dari Kadis SDA BMBK Deli Serdang Bapak Janso Sipahutar ST.
Penulis : (Sufri Hidayat SH)
Editor : narsam Redaksi detikpk com Sumut



