Medan 09 Desember 2025 Media detikpk.com – Upaya Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Walikota Rico Waras untuk menggenjot pembangunan infrastruktur jalan dalam waktu singkat, khususnya melalui proyek rebab beton, kini disorot tajam. Proyek pembangunan rerab beton di jalan Helvetia raya Kelurahan Helvetia tengah, Kota Medan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Medan (APBD) Tahun 2025, diduga tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan asal jadi.
Proyek yang dikerjakan oleh PT. Rapi Arjasa ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp 1.764.540.000.00 milyar.
Di pagu anggaran kontrak tidak di cantumkan volume nya Tanpa volume, publik kehilangan haknya untuk melakukan kontrol sosial. Padahal, sesuai UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap penggunaan anggaran negara wajib terbuka.
Ketidak jelasan volume bisa menimbulkan dugaan adanya potensi penyimpangan anggaran, mark up, hingga pekerjaan asal jadi.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut bukan hanya bermasalah kwalitasnya , tetapi juga rawan manipulasi administrasi, yang bisa berdampak pada akuntabilitas penggunaan anggaran negara
Kekhawatiran muncul dari salah satu warga setempat yang menemukan sejumlah kejanggalan serius pada proyek rebab beton tersebut.baru lima bulan sudah mengalami kerusakan parah.
“Secara kasat mata, kondisinya memang terlihat bagus .Namun, ketika ditelusuri lebih dalam, ada dugaan kuat bahwa proyek ini dikerjakan di bawah standar kualitas dan amburadul yang ada, terutama pada ketebalan nya senin ( 08/12/2025).
Proyek rebab beton tersebut terasa menipu masyarakat ,Dugaan pengurangan volume ketebalan ini berpotensi besar merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap hasil pembangunan di Kota Medan.
Di perkirakan kerugian negara akibat ketidak sesuaian volume ini mencapai angka fantastis,
Kerugian ini, , tidak terlepas dari dugaan lemahnya fungsi pengawasan dari pihak Dinas SDA BMBK Kota Medan.
bahwa pengawasan yang minim seolah-olah memberikan
“Ruang” kepada pihak rekanan untuk melakukan praktik kecurangan dalam mengurangi volume ketebalan material.
Menyikapi temuan ini, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara di minta panggil pihak PPK dan pelaksana proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Rapi Arjasa dan Dinas SDA BMBK Kota Medan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan volume dan kerugian negara .
Penulis : (Sufri Hidayat SH)
Editor : narsam Redaksi detikpk com Sumut.



