Kalianda, detikpk. com — Dengan adanya pernyataan dari Kabid. CiptaKarya Muhamad Almi Pegawai Dinas PUPR Lampung Selatan, di salah satu media online pada hari sabtu 22 Nopember 2025 warga mempertanyakan atas pernyataannya terkait bahwa pengerjaan Masjid Agung Kalianda, sudah dianggap selesai menuai pertanyaan dan sorotan masyarakat terkait 5 item pekerjaan rehabilitasi yang dianggap telah selesai oleh pihak pelaksana CV. Anja Raya dengan nilai hampir 400 juta rupiah.

Adapun penjelasan Kabid Cipta Karya Almi, pekerjaan hanya menangani pembuatan tangga disabilitas, membran plapis cor, rehab plafon masjid, ruang WC dan akrilik masjid agung dengan anggaran hanya 300 juta padahal tertera di papan informasi proyek sebesar Rp.396.386.070, 00 ( Tiga ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus delapan puluh enam ribu tujuh puluh rupiah), sesuai dengan papan informasi proyek yang telah dicabut beberapa bulan lalu sebelum waktunya.

Terkait penjelasan Kabid Cipta Karya tersebut diduga anggaran rehabilitasi Masjid Agung Kalianda diduga di Mark Up, berdasarkan temuan kami di lapangan pekerjaan yang telah dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) terlihat jelas dari kualitasnya terkesan asal jadi dan masih banyak bagian pekerjaan yang belum dilaksanakan.

Dalam hal ini masyarakat khususnya jamaah masjid yang tidak mau namanya dipublikasikan memohon kepada Bupati Egi agar penyerahan pekerjaan masjid tersebut di tunda dan segera memerintahkan Kepala Inspektorat Lampung Selatan untuk segera memeriksanya, dan kepada pihak BPK/BPKP dapat mengaudit karena diduga ada indikasi Mark Up agar segera di proses sesuai dengan hukum berlaku.

(Penulis Komar Tim auditor Narsam redaksi detikpk.com.-.Lamsel.)

Kategori: Hukum

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *