Mukomuko: LP-KPK Apresiasi Polres Mukomuko atas Ketegasan dalam Menangani Galian C Ilegal di Desa Penarik.

Mukomuko: LP-KPK Apresiasi Polres Mukomuko atas Ketegasan dalam Menangani Galian C Ilegal di Desa Penarik.

MUKOMUKO – Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Mukomuko atas tindakan tegas mereka dalam menangani kasus dugaan aktivitas galian C ilegal di Desa Penarik, Kecamatan Penarik. Apresiasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Investigasi LP-KPK, M. Toha, yang menilai bahwa Kasat Reskrim melalui Kanit Tipidter Polres Mukomuko telah menunjukkan konsistensi dan keberanian dalam menegakkan hukum.(21/11/25)

M. Toha menyoroti langkah penyidik yang telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, serta memastikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko. Menurutnya, tindakan ini adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut masih berjalan sebagaimana mestinya dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kanit Tipidter dan seluruh jajaran Satreskrim Polres Mukomuko. Keberanian mereka dalam meningkatkan status perkara ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian masih memiliki komitmen yang kuat untuk membela kepentingan rakyat dan negara,” ujar M. Toha dalam keterangan persnya.

Apresiasi juga ditujukan kepada Kapolres Mukomuko, yang pada Rabu malam lalu, di kediamannya, turut mengonfirmasi bahwa proses hukum terkait kasus ini telah berjalan resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dukungan dari Kapolres dinilai sangat penting dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

LP-KPK menekankan bahwa penindakan terhadap aktivitas galian C ilegal bukan hanya sekadar perkara lokal, melainkan bagian dari agenda nasional yang lebih besar. M. Toha mengingatkan kembali seruan Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas tambang-tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Instruksi serupa juga telah berulang kali disampaikan oleh Kapolri dan Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan resmi.

“Ini bukan perkara kecil. Presiden, Kapolri, dan Jaksa Agung sudah berulang kali mengingatkan bahwa tambang ilegal merusak masa depan bangsa. Oleh karena itu, jajaran penegak hukum di daerah harus konsisten dan tidak boleh goyah dalam menjalankan tugasnya,” tegas M. Toha.

Meskipun memberikan apresiasi, LP-KPK juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. M. Toha mengungkapkan bahwa kasus galian C ilegal seringkali melibatkan jaringan pelaku yang kompleks dan berupaya mencari celah untuk menghindari jerat hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa penyidikan berjalan tanpa kompromi dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Setelah status perkara ditingkatkan menjadi penyidikan dan SPDP dikirim, tidak boleh ada upaya untuk memperlambat atau mengaburkan proses hukum,” tegasnya.

LP-KPK juga mengingatkan akan dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang ilegal. Kerusakan ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat, seperti rusaknya sungai, meningkatnya risiko banjir, dan terganggunya lahan pertanian.

Sebagai penutup, M. Toha menegaskan bahwa LP-KPK akan terus berada di garis depan dalam mengawasi proses hukum kasus ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal agar tidak ada pihak yang mencoba bermain di belakang layar.

“Kami akan terus mengawasi. Penegakan hukum tidak boleh hanya tegas di awal, tetapi harus tuntas sampai titik akhir. Keadilan harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat dan negara,” pungkasnya. (HD/Dodi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *