DETIK KPK,Com. – Lampung Selatan. Proyek Pembangunan jalan Desa Bumi Daya – Bumi Restu – Trimo Mukti, yang didanai APBD Melalui DPUPR Lamsel , Pembuatan Talud Penahan Tanah (TPT) di area Jalan Desa Bumi Asri Diduga Tidak Memenuhi Standar, Rabu (29/10/2025).
*Informasi Proyek*
Pekerjaan : Rekonstruksi Jalan Bumi Daya – Bumi Restu – Trimo Mukti ( R. 051) KEC PALAS
Nomor Kontrak : 181/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2025.
Tanggal Kontrak : 25 September 2025.
Nilai Pagu : Rp. 12.647.800.866.,00
Pelaksana : CV. ADIE JAYA PERKASA.
Masa Pelaksanaan : 90 Hari Kerja.
Tahun Anggaran : 2025.
Pasalnya Hasil dari pantauan dilapangan pengerjaan Talut Penahan Tanah (TPT) tersebut tidak ada pondasi (pasangan batu dasar tidak ditanam). Parahnya lagi, pasangan batu untuk TPT bagian dalam tidak terisi batu dan adukan melainkan diisi dengan timbunan Pasir yang diduga untuk menghemat material agar mendapat keuntungan besar.
Terpantau, adukan semen dikerjakan secara manual memakai alat cangkul tanpa mesin molen oleh pekerja yang ada di lokasi wilayah Desa Bumi Asri.
Pondasi talud tampak menggantung di beberapa titik tanpa penggalian sesuai kedalaman standar, Tanpa adanya Adukan Semen Didasaran alasnya.
Untuk alas Dasarannya Hanya Disiram Pasir kemudian Batu Di tata Berdiri setelah Batu Tertata baru disiram adukan Semen.
Beberapa bagian pondasi diduga menggunakan batu Belah Berwarna Putih kekuningan Cadas sebagai material.
Campuran adukan dilakukan manual tanpa takaran pasti, sehingga dikhawatirkan menurunkan kualitas konstruksi.
Pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sehingga berpotensi melanggar aturant keselamatan kerja.
Dari pondasi juga terlihat di beberapa titik kurangnya adukan terlihat banyak rongga-rongga di lokasi tersebut.
Padahal aturan dan syarat ketentuan jelas, spek pekerjaan adukan harus memakai mesin molen.Artinya pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi.(Tim)
0 Komentar