KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH POLDA GORONTALO

Berita Siaran PERS
DetiKPK.com
Tentang

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Lanjutkan Penanganan Kasus Tambang Emas Ilegal di Pohuwato ke Tahap II

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu kembali menegaskan komitmennya menangani kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Pohuwato. Setelah proses penyidikan yang mendalam, kasus ini kini memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Tahap II diselesaikan pada Selasa, 21 Oktober 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kelima tersangka yang ditetapkan, yaitu:

1. Leon Supit (27), warga Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
2. Nirwan Melangi (34), warga Kabupaten Pohuwato.
3. Kisman D. Heda (40), warga Kabupaten Gorontalo.
4. Yusuf Mustapa (34), warga Kabupaten Gorontalo.
5. Imran Angguti (46), warga Kabupaten Pohuwato.

Kasubdit IV Tipidter AKBP Firman Taufik menerangkan bahwa kelima tersangka diduga kuat melakukan penambangan tanpa izin menggunakan alat berat. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Barang bukti yang diserahkan meliputi dua unit excavator, satu mesin dompeng, peralatan tambang seperti pipa, selang, dulang, terpal, karung berisi material tambang, serta dokumen pendukung hasil pemeriksaan ahli.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polda Gorontalo dalam menindak aktifitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. “Penegakan hukum ini juga menjadi peringatan bagi siapa saja yang berupaya memanfaatkan sumber daya alam secara ilegal. Kami akan terus bertindak tegas demi kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat,” tegas Kasubdit IV Tipidter.

Dengan selesainya tahap II, kasus kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan.

( Idrak/Sitriyanti )

Kategori: Polri

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *