MATARAM – DetiKPK.Com – 7 Oktober 2025. Polemik penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD NTB Tahun 2025 terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menuai kritik dari kalangan DPRD dan akademisi, kini giliran pegiat antikorupsi Sasak Integrity Watch (SIW) kembali angkat bicara.
Ketua Sasak Integrity Watch (SIW), Syamuddin, yang akrab disapa Bung Syam, secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak hanya memanggil Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, tetapi juga Tim Transisi yang selama ini turut memberikan masukan dan rekomendasi terkait penggunaan dana BTT tersebut.
“Dalam melakukan pergeseran dana BTT tidak boleh dilakukan dengan semaunya. Harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Jangan semaunya Gubernur atau semaunya Timnya,” tegas Bung Sam.
Menurut Bung Syam, penggunaan dana BTT telah diatur secara ketat dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dana BTT hanya boleh digunakan untuk kondisi darurat yang tidak terduga seperti bencana, kejadian luar biasa, atau kebutuhan mendesak lainnya.
Lebih lanjut, Bung Syam, menilai adanya indikasi pelanggaran hukum dalam pergeseran dana BTT yang terjadi di NTB, terutama bila dilakukan tanpa melibatkan pihak legislatif. Hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika penggunaan dana BTT tidak sesuai peruntukannya—misalnya untuk kegiatan rutin, proyek fiktif, atau bahkan kepentingan pribadi—maka hal ini jelas melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau daerah,” ujarnya.
SIW mendesak agar APH bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Termasuk memeriksa Tim Transisi yang berperan memberikan masukan kepada Gubernur dalam pengambilan keputusan yang berpotensi menyalahi aturan.
“Kami dari SIW meminta APH untuk memanggil Gubernur beserta Tim Transisinya, karena masukan dari mereka sangat berpengaruh dan bisa berujung pada pelanggaran hukum,” tambah Syamsuddin.
SIW juga mencermati bahwa telah terjadi pengeluaran dana BTT yang sangat signifikan. Dari total anggaran BTT sebesar Rp 500 miliar dalam APBD murni 2025, telah digunakan sebesar Rp 484 miliar lebih, menyisakan hanya Rp 16,4 miliar dalam P-APBD. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.
“Penting ditelusuri, apa dasar hukum Gubernur dalam menggunakan hampir seluruh dana BTT? Apakah ada diskresi yang digunakan, dan apakah diskresi itu memiliki landasan hukum yang kuat?” tanya Bung Syam.
Sebagai penutup, Bung Syam, mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media dan organisasi sipil, untuk mengawal secara bersama penggunaan anggaran daerah agar belanja daerah NTB benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
“Mari kita kawal bersama agar keuangan daerah NTB yang sedikit ini dibelanjakan di jalan yang tepat,” pungkasnya.
(Warta.Sukarman)



