Medan 6 Oktober 2025 Media detikpk.com – Berdasarkan Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 UU 28/2002, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Adapun, suatu pembangunan gedung diselenggarakan melalui beberapa tahapan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.Pembangunan bangunan gedung tersebut baru dapat dilakukan setelah mendapatkan PBG.
Dikota Medan banyak bangunan liar yang tidak memiliki PBG menjamur hampir disetiap penjuru Kota Madan. Hali ini sudah sangat merugikan PAD dibidang perizinan PBG yang mana lemahnya pengawasan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan Satpol PP dan ataupun adanya dugaan pihak pemilik bangunan dan pengembang ada bermain mata kepada dinas Perkim Kota Medan untuk memuluskan pengerjaan bangunan tersebut tanpa ada pengawasan ataupun tindakan tegas oleh dinas terkait.
Dari Investigassi media dilapangan di ditemukan bangunan tampa PBG Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Sumatera Utara yang diduga tidak memiliki PBG. Dari lokasi bangunan tersebut team media kompirnasi dengan pekerjaan bangunan menanyakan tentang Izin PBG nya
Kami hanya pekerja bang pemilik nya pak Robin masalah PBG kami tidak tahu cetus nya dan team media kompirnasi dengan Lurah Tanjung Rejo Kelurahan Sunggal Bapak Muhammad Reza tidak menjawab.
Sementara itu, Kadis Perkim Kota Medan John Ester Lase dikonfirmasi media melalui pesan WhatsAppnya jumat (03/10/2025) hingga berita ini dipublikasikan bungkam sehingga terkesan tidak adanya keterbukaan Informasi publik seperti dalam UU No 14 Tahun 2008. Sehingga Walikota Medan Roco Waas sudah selayaknya mengevaluasi kinerja kadis yang Perkim yang baru di lantik tersebut.
( Sufri Hidayat SH )
Kaparwil Sumut
0 Komentar