Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Libatkan Anggota DPRD Jatim, Publik Soroti Ketimpangan Hukum.
SURABAYA – Detikpk.com. 04/10/2025. Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama anggota DPRD Jawa Timur, Agus Black Hoe (AH), terus menjadi sorotan tajam publik. Meski hasil tes urine dinyatakan positif sabu (metamfetamin), AH tidak ditahan oleh pihak kepolisian, melainkan langsung direhabilitasi, memunculkan dugaan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap pejabat publik.
Awal Kasus.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar narkoba berinisial MA oleh Satres narkoba Polres Ngawi, pada Selasa malam, 30 September 2025.
Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku pernah menjual sabu kepada AH. Berdasarkan pengakuan itu, polisi memanggil AH untuk diperiksa dan menjalani tes urine.
Hasilnya mengejutkan positif mengandung zat metamfetamin, namun status hukum AH hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Status Hukum Tak Jelas, Publik Bingung.
Meski hasil tes urine positif, AH hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Yang mengundang tanda tanya, proses asesmen dan rekomendasi rehabilitasi oleh BNNP Jawa Timur disebut telah dilakukan sebelum status hukum AH ditetapkan secara resmi.
Kepada sejumlah media, AH membantah keras tudingan bahwa dirinya pengguna narkoba.
“Saya tidak pernah tertangkap dan tidak pernah menggunakan narkoba. Saya siap kooperatif membantu kepolisian,” ujar AH, Jumat (3/10/2025).
Namun bantahan tersebut justru memunculkan kebingungan publik, karena bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan laboratorium kepolisian yang menyatakan positif sabu.
Kritik dari Aliansi Madura Indonesia (AMI)
Menanggapi polemik ini, Aliansi Madura Indonesia (AMI) menilai ada kejanggalan serius dalam koordinasi antara aparat penegak hukum dan BNNP Jawa Timur.
Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, menyebut BNNP Jatim terlalu cepat merekomendasikan rehabilitasi tanpa kejelasan status hukum.
“BNNP Jatim terlalu cepat mengambil kesimpulan. Kalau hasil tes urine positif, seharusnya dilakukan penyelidikan tuntas dulu, bukan langsung rehabilitasi. Ini menimbulkan kesan tebang pilih,” tegas Baihaki, Sabtu (5/10/2025) di Surabaya.
Menurut Baihaki, bila AH bukan tersangka, maka pemeriksaan dan tes urine terhadapnya menjadi tidak prosedural.
“Kalau tidak ada bukti kuat, kenapa sampai dilakukan tes urine? Tapi kalau tesnya positif, kenapa tidak ditetapkan tersangka? Dua-duanya janggal. Publik berhak tahu kejelasan hukumnya,” ujarnya.
Desakan Moral dan Etika Politik.
AMI menilai, terlepas dari proses hukum yang masih berjalan, AH telah kehilangan legitimasi moral sebagai wakil rakyat.
“Secara etika, AH seharusnya mundur atau diberhentikan. DPRD Jatim dan partai pengusung wajib bersikap tegas. Kalau tidak, publik bisa menilai lembaga legislatif melindungi pelanggaran,” tegas Baihaki.
Sebagai bentuk komitmen pengawasan publik, AMI berencana melaporkan kejanggalan penanganan kasus ini ke Mabes Polri dan BNN RI.
> “Kami akan mengirim laporan resmi agar ada audit penanganan perkara dan evaluasi terhadap BNNP Jatim serta Polres Ngawi. Penegakan hukum harus adil dan transparan,” pungkasnya.
Kesimpulan.
Kasus ini menjadi cermin lemahnya integritas penegakan hukum di daerah, terutama saat berhadapan dengan pejabat publik.
Publik kini menunggu sikap tegas kepolisian, BNN, dan DPRD Jawa Timur dalam menindaklanjuti kasus AH, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dan integritas lembaga negara.
Ridho / Dodi .


