Palembang Sumsel – Detikpk.com – Nita Fsagung, seorang influencer asal Palembang, mengambil langkah hukum setelah anaknya dituduh menggunakan narkoba oleh oknum guru dan wakil kepala sekolah SMKN 7 Palembang. Nita menyatakan tidak terima atas pencemaran nama baik anaknya akibat tuduhan yang tidak berdasar ini.

HASIL TES NARKOBA NEGATIF, BANTAH TUDUHAN.

Nita Fsagung telah melakukan tes narkoba terhadap anaknya di RS Bhayangkara, dan hasilnya menunjukkan negatif. Dengan bukti ini, Nita membantah keras tuduhan yang dilayangkan oleh pihak sekolah.

TUNTUTAN HUKUM DAN PEMULIHAN NAMA BAIK.

“Saya beserta kuasa hukum saya, akan menindaklanjuti permasalahan ini ke jalur yang lebih jelas lagi ke pihak yang berwajib, apabila nama baik anak saya tidak dipulihkan,” tegas Nita Fsagung. (03/10/2025)

KUASA HUKUM MENGECAM TINDAKAN OKNUM GURU.

Iskandar, kuasa hukum Nita Fsagung, menyayangkan tindakan oknum guru yang menuduh anak kliennya tanpa bukti yang benar. “Dari hasil laboratorium yang negatif membuktikan, bahwa tuduhan ke anak klien kami itu adalah bohong, atas dasar itu kami menganggap ini adalah fitnah dan pidananya adalah pasal 311,” ujarnya. Iskandar juga menambahkan bahwa anak kliennya mendapat tekanan dari wakil kepala sekolah untuk mengundurkan diri tanpa menelusuri kebenaran tuduhan tersebut.

DESAKAN PEMECATAN OKNUM PEJABAT SEKOLAH.

M. Sanusi A.S., tim kuasa hukum Nita Fsagung lainnya, menyampaikan keprihatinan atas dunia pendidikan di Sumatera Selatan. “Saya selaku kuasa hukum meminta kepada gubernur Sumatera Selatan dan kepala dinas pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan, untuk memecat wakil kepala sekolah berinisial A dan kabid di SMK N 7 Palembang berinisial M,” tegas Sanusi. Ia mengultimatum akan melakukan aksi ke kantor gubernur dan dinas pendidikan jika tuntutan ini tidak dipenuhi, serta meminta kepala sekolah SMK N 7 Palembang untuk mengambil tindakan tegas agar polemik ini tidak berdampak buruk pada nama baik sekolah dan dunia pendidikan.

PASAL 311 KUHP

Mengatur tentang tindak pidana fitnah, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

(Toni Detikpk.com)

Kategori: Hukum

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *