Pelayanan Publik di Oku Timur Dinilai Sulit Ditemui, Jurnalis Soroti Akses ke Bupati. Dan Beserta Dinas Lain Nya.

 

Oku Timur – Detikpk.com. 02/10/2025. Sejumlah warga dan awak media mengeluhkan sulitnya mendapatkan pelayanan publik maupun akses komunikasi langsung dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Oku Timur. Keluhan tersebut mencuat lantaran beberapa kali permintaan audiensi atau konfirmasi publik tidak mendapat tanggapan.

Bupati Oku Timur, H. Lanosin Hamzah, S.T., M.M., disebut lebih mudah ditemui oleh sesama pejabat dinas ketimbang masyarakat umum maupun jurnalis yang membutuhkan klarifikasi untuk kepentingan informasi publik.

“Sebagai jurnalis, kami beberapa kali mencoba menjumpai Bupati secara langsung, namun selalu terkendala birokrasi yang berlapis. Sementara jika ada pertemuan antar-dinas, aksesnya lebih terbuka,” ungkap salah satu wartawan lokal, Senin (02/10/2025).

Fenomena ini menimbulkan sorotan terkait keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah berkewajiban memberikan akses informasi yang cepat, tepat, dan sederhana kepada masyarakat maupun pers.

Pihak yang berwenang, mulai dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Ombudsman RI, hingga Kementerian Dalam Negeri, diharapkan segera memberi perhatian serius terhadap pola pelayanan publik di Kabupaten Oku Timur. Langkah tegas dibutuhkan agar prinsip keterbukaan informasi dan pelayanan prima kepada masyarakat benar-benar dijalankan oleh kepala daerah.

Masyarakat berharap Pemkab Oku Timur dapat memperbaiki pola komunikasi dan meningkatkan akses pelayanan publik, sehingga tidak ada kesan bahwa pemerintah daerah lebih mengutamakan kalangan internal daripada kepentingan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Pemkab Oku Timur belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut

Auditor ; Kaperwil Sumsel .


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *