“Propam Wajib Bertindak! Dugaan Mafia Hukum di Polres Mukomuko Jadi Alarm Bahaya bagi Institusi Polri”

Mafia Hukum di Polres Mukomuko? Penyidik Reskrimum Resmi Diseret ke Propam Polri.

 

–  Detikpk.com. 1 Oktober 2025 – Gelombang perlawanan masyarakat Ujung Padang terhadap penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pencurian hasil Kebun Masyarakat Desa (KMD) kian membara. Kali ini, langkah hukum tegas ditempuh: para penyidik Reskrimum Polres Mukomuko resmi dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh kuasa hukum pelapor, Ahmad Sayuti, SH.

Dalam surat pengaduan resmi bernomor 04/LP/MM/X/2025, kuasa hukum masyarakat menuding penyidik Reskrimum melakukan pelanggaran etik dan prosedur KUHAP karena menerbitkan SP3 tanpa mempertimbangkan bukti secara menyeluruh.

Penyidik Reskrimum Polres Mukomuko → dilaporkan ke Propam Polri.

Ahmad Sayuti, SH → kuasa hukum masyarakat Ujung Padang.

Tokoh masyarakat Jepiter & Aktivis hukum Angga Pratama → mendukung langkah pelaporan.

Masyarakat Ujung Padang → pihak yang merasa dirugikan.

SP3 diterbitkan pada 25 September 2025,

namun baru diserahkan ke pelapor pada 30 September 2025,

laporan resmi ke Propam dilakukan pada 1 Oktober 2025.

Kasus bermula di Desa Ujung Padang, Mukomuko, Bengkulu.

Laporan ditujukan ke Divisi Propam Polri melalui Kabid Propam Polda Bengkulu.

Mengapa Dilaporkan? 

Karena penyidik dinilai:

1. Tidak profesional dan tidak cermat, hanya mendasarkan SP3 pada satu keterangan ahli, padahal Pasal 184 KUHAP mengatur alat bukti tidak tunggal.

2. Diduga melakukan permainan kotor, yakni menahan surat SP3 agar masa gugatan praperadilan (7 hari) kadaluarsa.

3. Merugikan masyarakat dan merusak integritas hukum, sehingga menurunkan kepercayaan publik kepada Polri.

Bagaimana Jalannya Perlawanan?

Kuasa hukum dan masyarakat melaporkan penyidik ke Propam Polri.

Tokoh masyarakat berjanji akan mengawal kasus hingga Polda dan Mabes Polri, jika laporan di tingkat daerah diabaikan.

Aktivis hukum menilai ini adalah “sinyal darurat” bagi Propam untuk segera bertindak agar citra Polri tidak tercoreng lebih dalam.

Kecaman Keras.

“Penyidik bertindak culas dengan menahan surat SP3 agar gugatan praperadilan hangus. Ini pengkhianatan terhadap asas due process of law,” tegas Ahmad Sayuti.

Tokoh masyarakat Jepiter menambahkan:
“Kalau aparat hukum sudah bersekongkol, bagaimana rakyat bisa percaya hukum? Kami akan lawan sampai ke pusat, jangan biarkan mafia hukum bercokol di tubuh Polri.”

Sementara itu, aktivis hukum Angga Pratama memperingatkan:
“Propam harus segera bertindak. Jika dibiarkan, publik akan menganggap ada upaya sistematis melindungi penyidik nakal. Ini bahaya besar bagi legitimasi Polri.”

Kini, semua mata tertuju pada Propam Polri dan Polda Bengkulu. Apakah laporan masyarakat Ujung Padang akan benar-benar diproses? Ataukah justru dibiarkan mengendap tanpa kepastian?

Jika diabaikan, publik akan semakin yakin bahwa “mafia hukum” benar-benar ada di tubuh Polri, dan itu akan menjadi aib besar bagi institusi penegak hukum di negeri ini.

(TIM RED / SUMBER: Toha LP-KPK)/ Dodi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *