ANGGARAN RP. 587.000.000, REHAB TOTAL PUSKESDES DI DESA SUMBER RAHAYU DIKERJAKAN OLEH CV. AN DIDUGA TIDAK SESUAI DENGAN JUDUL PROYEK


MUARA ENIM

Berita Siaran PERS
DetiKPK.com
Tentang.

Anggaran Rp.587.000.000, Rehab Total Puskesdes Di Desa Sumber Rahayu Dikerjakan CV.AN Diduga Tidak Sesuai Dengan Judul Proyek

Hasil Sorotan serta Pantauan Awak Media Global Investigasi News.com terhadap Pembangunan Rehab Total PUSKESDES di Desa Sumber Rahayu Kecamatan Rambang terindikasi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Didalam Papan Proyek ( Informasi ) tertuliskan Rehab TOTAL, seharusnya dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 587.000.000 yang sangat besar pelaksanaan pekerjaan tersebut harusnya dibangun Total karena Pagu Anggaran Rehab TOTAL.

Obyek yang kami dapatkan dan kami pantau sebagai Awak Media selaku Kontrol Sosial begitu pula dasar laporan serta Masyarakat di Desa Sumber Rahayu mendapatkan dugaan kejanggalan :

1.  Di Bangun di atas tanah bangunan PUSKESDES yang lama.

2.  Pondasi menggunakan Pondasi bangunan lama.

3.  Sloof beton menggunakan Sloof bangunan lama.
4 Cor tiang Kolom juga menggunakan Kolom lama dengan tinggi 3 meter.

4.  Dinding batu bata sebagian besar menggunakan dinding lama setinggi 3 mtr sehingga di tambah 1 mtr untuk mendapatkan ketinggian dinding 4 mtr.

5.  Plasteran dinding setinggi 3 mtr menggunakan plasteran lama.

Dengan adanya realisasi pengerjaan yang ada di lapangan artinya pemborong menggunakan bahan lama (sangat mengurangi volume bahan) seharusnya pekerjaan dapat dimulai oleh pihak Vendor harus mendapat persetujuan dari Pihak Pengawas Pemberi Kerja (Pihak DINKES dalam Hal ini) sehingga dalam hal ini Vendor didalam pelaksanaanya tidak terindikasi semena – mena didalam melaksanakan pekerjaanya berdasarkan SPK (Kontrak Kerja).

Dengan Anggaran yang begitu besar RP.587.000.000 yang di kerjakan oleh CV. AN Sebagai pelaksana dan tidak adanya pengawasan dari pihak pemberi kerja ( PPK ) artinya adanya Indikasi Pembiaran mzmberi peluang bagi vendor untuk berbuat curang, inikan uang Negara yang berasal dari Rakyat berarti Uang Rakyat.

Hal tersebut terjadi hampir di semua pekerjaan Rehab Total dari Dinas Kesehatan.

Sejumlah awak media media Cetak Online selalu menyoroti dihampir setiap pekerjaan di DINKES Kabupaten Muara Enim yang kami temukan dan selalu terindikasi MARK UP dan KORUPSI (kerja yang benar saja pemborong masih dapat keuntungan kan sudah ada Overhead Profit 10 %).

Kepada Pejabat yang berwenang dalam hal ini agar segera memeriksa dengan benar dan teliti, mengingat pekerjaan yang kami maksudkan sudah banyak yang selesai secara fisik sehingga pekerjaan yang seharusnya di bongkar tetapi tidak di bongkar dan saat berita ini di terbitkan bongkaran sudah tidak terlihatkan (terbungkus oleh sambungan plasteran dan plamiran serta sudah di cat)

Kiranya dengan realisasi Nilai hasil pekerjaan di harapkan didalam serah terima Berita Acara Pertama Ke 1 ( satu ) dapat di Evaluasi dan di Opname secara benar artinya tidak dapat di bayar.

Hal tersebut kami selaku Awak Media akan selalu mengawal dan mencari tahu hingga proses pembayaran.

Dengan terbitnya berita ini maka akan kami sampaikan kepada Pihak Dinkes Muara Enim. Inspektorat, Kapolres Muara Enim ( Tipikor ) Kejari Muara Enim dan BPK di Sumatera Selatan.

Media Cetak Online Global Investigasi News.com Bersama LI-BAPAN-RI sebagai Kontrol Sosial serta selalu menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 ( KIP ) akan selalu dan mengawasi uang rakyat yang di kelola oleh Negara agar tidak terjadi dan terindikasi banyaknya Penyimpangan – penyimpangan (Korupsi dan Mark Up)

Padahal setiap Sorotan Media Cetak Online Global Investigasi News.com LI-BAPAN-RI mendapakan temuan di lapangan pasti selalu memberikan Informasi baik kepada Pihak Dinas maupun pemborong tetapi selalu tidak pernah mendapatkan jawaban yang pasti dan akurat.

Media Cetak Online Global Investigasi News.com selalu melakukan penyelusuran memberikan Informasi serta Klarifikasi mohon jawaban melalui Chat bahkan saat di telephon tetapi sampai berita ini di terbitkan tidak ada jawaban.

Kepada Bapak Bupati sebagai penanggung jawab di dalam pengelolaan Anggaran serta Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim agar ikut mengawasi. *** Bersambung.

( Red / Idrak Dk. Amiri ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *