Banyumas, detikpk.com – detikpk.com/ Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah melakukan tindakan cepat dengan menangkap tiga orang pria yang diduga terlibat kasus penganiyaan hingga menyebabkan kematian di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, pada Senin (14/4/2025) lalu.
Di sampaikan oleh Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan ketiga orang yang berhasil ditangkap berinisial TPP (20), AM (26), merupakan seorang Warga Desa Pliken dan RP (28), warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran.
“Ketiganya kami amankan karena diduga terlibat dalam kasus meninggalnya seorang pria berinisial IP (40), warga Desa Pliken, Kecamatan Kembaran,” Kata Kompol Andriansah pada Rabu (16/4/2025).
Kasus yang melibatkan ketiga tersangka bermula bahwa pada hari Senin (14/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB pelaku bersama dengan rekan-rekannya tengah berada di warung pecel, Desa Pliken, Kecamatan Kembaran. Setelah itu salah satu pelaku kemudian mendapatkan pesan bertemu korban, untuk menebus sepeda motor korban yang digadaikan kepada salah satu tersangka yakni TPP.
“Dari pertemuan tersebut kemudian terjadi cekcok, dan korban membawa kabur sepeda motor yang digadai tanpa mau menebusnya. Kemudian para terduga pelaku ini langsung melakukan pengejaran hingga terjadi pengeroyokan.
Sementara Pemilik warung pecel yang datang ke lokasi kejadian dan melihat peristiwa tersebut, meminta mereka agar tidak ribut di warungnya. Sehingga pelaku membawa korban di sekitar kandang sapi, kemudian terjadi penganiayaan kembali, dengan seorang tersangka memukul korban menggunakan batu hingga korban terlihat tidak berdaya dan ditinggalkan oleh para tersangka di lokasi kejadian.
“Menurut seorang warga yang melihat peristiwa tersebut, kemudian langsung menghubungi petugas kepolisian Polsek Kembaran hingga korban dibawa ke RSUD Margono dan dinyatakan telah meninggal dunia,” ujarnya.
Mendapati peristiwa tersebut, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap ketiga tersangka dengan sejumlah barang bukti seperti pakian, batu, dua unit sepeda motor dan handphone.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP “bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan menyebabkan matinya orang” dengan ancaman penjara 12 (dua belas) tahun.
Sumber Humas Polresta Banyumas.
[Riyatno]



