ESDM Jatim Tegaskan: Tambang Berizin Wajib Beri Manfaat Nyata, Bukan Sekadar Izin
Blitar – Detikpk.com, 10/09/2025….
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa seluruh perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin wajib memberikan manfaat nyata bagi negara, lingkungan, dan masyarakat. Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya keluhan warga terkait aktivitas tambang CV Barokah Sembilan Empat di Kabupaten Blitar.
Laporan masyarakat mencakup rusaknya jalan akibat lalu lintas truk tambang, polusi debu, kebisingan, hingga indikasi kerusakan lahan pertanian di Desa Slorok dan Sumberagung.
Kepala Dinas ESDM Jatim, Dr. Ir. Aris Mugiyono, M T., MM., menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kami sudah menerima langsung keluhan masyarakat. Perusahaan wajib memenuhi kewajiban sosial dan teknisnya. Jika terbukti melanggar, kami akan tindak sesuai aturan,” tegas Aris, Kamis (28/8/2025).
Money Lintas Instansi.
Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (money) bersama Komisi DPRD Jatim, Pemkab Blitar, BBWS Brantas, DLH Jatim, Satpol PP Jatim, hingga pemerintah desa, ESDM memastikan seluruh aspek izin—mulai dari tata ruang, lingkungan, hingga pemanfaatan ruang sungai—harus dipatuhi.
Aris mengingatkan, izin yang berstatus clear and clean bukan berarti perusahaan bebas beroperasi tanpa batas.
“CSR, perbaikan jalan, dan komunikasi dengan warga harus nyata, bukan sekadar wacana. Izin adalah mandat, bukan tameng,” ujarnya.
Suara Desa dan Respons Perusahaan.
Dalam forum tersebut, Kepala Desa Sumberagung menuntut perbaikan jalan tambang dan kejelasan batas wilayah, sementara Kepala Desa Slorok meminta perhatian terhadap cekdam yang terancam rusak.
Direktur CV Barokah Sembilan Empat mengakui kelemahan dalam program CSR dan berjanji menyalurkan kompensasi secara lebih transparan, termasuk ganti rugi lahan serta kompensasi rotasi.
Namun ESDM kembali menegaskan agar perusahaan tidak sekadar mengejar keuntungan.
“Kami tidak mau warga jadi korban. Legalitas usaha harus dibarengi kepatuhan teknis dan kepedulian sosial. Kalau tidak, jangan salahkan bila langkah penindakan kami ambil,” tegas Aris.
Pengawasan Berkelanjutan
BBWS Brantas juga mengingatkan bahwa setiap aktivitas di wilayah sungai wajib mengantongi izin dari Kementerian PUPR. ESDM memastikan pengawasan akan dilakukan secara berkala agar tambang berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan UU No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dengan izin resmi, perusahaan harus memberi manfaat bagi negara lewat pajak dan retribusi, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberdayakan masyarakat. Itu yang kami kawal,” pungkas Aris.
(Redho/Dodi)




