Jati Agung – Lampung Selatan, detikpk.com –Edy Sitorus selaku Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kec. Jati Agung Lampung Selatan, menyoroti kegiatan Proyek Pembangunan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang berlokasi di dusun 2A Desa Karang Anyar dan Desa Marga Agung Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung selatan dengan Anggaran 1 milyar lebih.

Pekerjaan Peningkatan SPAM jaringan pemipaan, nomor kontrak : 41/KTR/KONS-CK/DPUPR-LS/APBD/2025 Tanggal 02Juli 2025 Pelaksana CV.Cahaya Alam Jaya Makmur waktu pekerjaan 120 hari menelan biaya Rp.546.827.037.
Dengan pagu anggaran Rp.546.827.037 sangat besar dibandingkan jenis pekerjaan berdasarkan nilai taksir secara teknis , baik secara waktu pekerjaan maupun pembiayaan material sehingga menimbulkan dugaan “Mark Up” penyerapan dan penggunaan anggaran yang dapat menimbulkan analisa teknis terjadinya dugaan korupsi anggaran.

Edy Sitorus menambahkan tanggapan terkait hal ini, di saat negara sedang melakukan efisiensi anggaran namun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan menggunakan sumber anggaran APBD melakukan pemborosan anggaran dengan melakukan hitungan RAB fantastik dan ini merupakan raport merah untuk Dinas PUPR Lampung Selatan, hal ini disampaikan kepada awak media 18/08/2025.
KUPT PU Kecamatan Jati Agung Endang Mulyono,S.T menanggapi ini adalah pekerjaan langsung dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dan yang berperan mengawasi dari pihak UPT PU Kecamatan Jati Agung Sdr.Bani, disampaikan kepada awak media.
Edy Sitorus, juga selaku warga Kec.Jati Agung meminta kepada Bupati Egi agar pihak Dinas PUPR Lampung Selatan, beserta Konsultan Pengawas agar rutin mengadakan pengawasan pembangunan proyek di Lampung Selatan, ujar Edy.

(Komar Tim,detikpk.com)

Kategori: Hukum

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *