Lebak Banten Detikpk Com – Menjadi sebuah ironi ketika tugas jurnalis sepertinya menjadi momok yang menakutkan bagi Oknum Bandahara SD N 2 Curugbadak, Ketika di datangi jurnalis pejabat publik perkatanya nyah tidak enak, Dan tidak seharusnya mereka ngomong seperti itu dan tidak layaknya berkata seperti itu, lanjut Bandahara ,19/08/2025.

Oknum Bandahara, SD N 2, Pak mohon maaf sebelum nyah, Saya sudah ada instruksi atau himbauan dari pihak, Inpestikorat, Bahwa pihak sekolah tidak boleh mengeluarkan biaya untuk wartawan Dan LSM, karna ini semua di intruksikan pihak Inpestikorat,

Instruksi nyah seperti itu kepada saya, Di larang dan tidak boleh memberikan Uang kepada LSM dan wartawan, Mangka nya setiap datang lsm dan wartan tidak pernah saya kasih, Karna udah ada printah dari pihak inpestikorat.

Tak lama kemudian Bandahara, SD N 2,curubadak Kami tanyakan surat himboan dari pihak inpestikorat, kemudian Bandahara SD N 2 curubadak Langsung pergi ke belakang ruangan mengambil surat tersebut, Setelah keluar dari belakang ruangan, Bandahara membawa maaf berwarna merah, lalu di unjukan Kepada kami,

Kemudian kami buka maf yang berwarna merah itu, setelah kami buka, Ternyata itu bukan himbauan dari pihak inpestikorat, Atau dari dinas pendidikan, Ternyata di dalam surat tersbut himbauan dari dewan pers, Yang tercantum himbauan tersebut dari tanggal 8 anggus tahun kemaren,

Oknum Bandahara SD N 2 curugbadak itu sangat jelas alergi terhadap wartwan dan LSM, tidak mau di datangin lsm dan wartawan, Sangat di sayangkan Bandahara SD N 2 curugbadak banyak alibi nyah tersendiri,

Sangat di sayangkan oknum Bandahara sekolah itu kemungkinan mengalami sakit kepala, pusing tujuh keliling mencari alasan, alibi, dan argumentasi atas pertanyaan kritis wartawan terhadap kinerjanya yang diduga koruptif dan sewenang-wenang. Ini tidak ada kaitannya dengan penyakit mental pengecut, sebagian oknum Bandahara sekolah dan pejabat di negeri ini.

Padahal, seharusnya sekolah transparan dan terbuka kepada publik, baik mengenai kegiatan sekolah maupun penerapan penggunaan Dana Bantuan pemerintah, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Sampai berita ini ditayangkan belum ada dari pihak sekolah yang bisa di konfirmasi.Ungkapnya
Penulis : narsam
Editor narsam Redaksi detikpk com.

Kategori: Hukum

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *