*200 Ton Timah Milik Aon Koba Disita Jampidsus di Gudang Mutiara Bangka Tengah*

Bangka Tengah detikpk com – Operasi senyap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI kembali menggemparkan Bangka Belitung. Kamis (2/10/2025) petang, tim Jampidsus berhasil mengamankan sekitar **200 ton lempengan timah** dari sebuah gudang di Jalan KH. Wahid Yashin, Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Gudang yang dikenal masyarakat setempat sebagai “Gudang Mutiara” itu disebut-sebut milik **Tahmron alias Aon Koba**, terdakwa kasus tindak pidana korupsi tata niaga PT Timah Tbk.

Penemuan ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan penyimpanan timah skala besar yang dikendalikan Aon di Bangka Tengah.

Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah bersama tim Jampidsus memasang **dua plang sitaan** di depan gudang tersebut.

Sejumlah petugas terlihat melakukan pemeriksaan isi gudang dan pendataan bersama perangkat kelurahan setempat.

Namun, proses penyitaan berlangsung dengan pengawasan ketat. Awak media yang meliput tidak diperkenankan mengambil gambar detail di dalam pagar.

“Jangan wawancara kami bang, nanti ada rilisnya. Kami ini cuma pasang plang saja. Kalau mau lihat plang dan foto silakan, tapi jangan foto-foto di dalam pagar,” ujar salah seorang pegawai Kejari Bangka Tengah ketika ditemui di lokasi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung maupun Jampidsus belum memberikan keterangan resmi terkait penyitaan ini.

Meski demikian, kehadiran langsung tim Jampidsus di Bangka Tengah mengisyaratkan bahwa operasi ini merupakan langkah penting dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dan praktik ilegal yang melibatkan Aon Koba.

Penemuan 200 ton timah ini menambah daftar panjang catatan kasus yang menyeret nama Aon.

Sebelumnya, ia telah menjadi sorotan publik sebagai salah satu tokoh besar dalam jaringan tambang timah ilegal sekaligus terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga PT Timah Tbk.

Langkah penyitaan aset dalam jumlah besar ini diyakini sebagai upaya Kejagung mengamankan barang bukti sekaligus menutup ruang gerak jaringan bisnis timah ilegal yang masih beroperasi.

Penegasan ini sekaligus menepis anggapan bahwa praktik ilegal berskala besar bisa lepas dari jeratan hukum.

Masyarakat sekitar berharap langkah hukum Kejagung tidak berhenti pada penyitaan semata. Mereka mendesak agar seluruh pihak yang terlibat, baik pemilik gudang, jaringan distribusi, maupun kolektor yang menampung timah ilegal, diproses hukum secara transparan.

Dengan sitaan timah mencapai ratusan ton, operasi Jampidsus ini menjadi salah satu penyitaan terbesar dalam sejarah kasus pertimahan Bangka Belitung.

Publik kini menunggu keberanian Kejagung untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. (KBO Babel)

Editor : Redaksi detikpk com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *