Polemik Laporan Yusman Gea Meledak: Dua Wartawan Siap Laporkan Balik, UU Pers Tegaskan Sengketa Berita Bukan Ranah Pidana

Polemik Laporan Yusman Gea Meledak: Dua Wartawan Siap Laporkan Balik, UU Pers Tegaskan Sengketa Berita Bukan Ranah Pidana

Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan langsung menggunakan pasal pidana UU ITE

PEKANBARU – Detikpk.com 12/03/2026. Polemik laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Yusman Gea terhadap dua wartawan media online di Polresta Pekanbaru kini memanas dan berpotensi berbalik arah.

Pasalnya, dua wartawan yang dilaporkan tersebut berencana melaporkan balik pelapor atas dugaan laporan palsu, fitnah, dan penyebaran informasi hoaks.

Laporan terhadap dua wartawan berinisial AS dan N D sebelumnya diajukan oleh Yusman Gea pada Senin (8/12/2025) dengan nomor:
STTLP/B/1440/XII/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA Riau.

Dalam laporan itu, pelapor menuding kedua wartawan melakukan pencemaran nama baik melalui pemberitaan media elektronik dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Namun tuduhan tersebut langsung dibantah oleh pihak wartawan.

Pemberitaan Berdasarkan Laporan Polisi Resmi
Salah satu wartawan yang dilaporkan, Ansori, menegaskan bahwa pemberitaan yang dimuat di media lidikriau.com dan beritalintasindonesia.id bukanlah berita yang dibuat-buat.

Menurutnya, berita tersebut ditulis berdasarkan laporan polisi resmi korban dugaan penganiayaan.

Korban bernama Bertalenta Lase sebelumnya telah melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya pada 29 November 2025 di wilayah Jalan KH Nasution, Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Laporan tersebut tercatat di Polsek Bukit Raya, Polresta Pekanbaru dengan nomor:
LP/B/454/ X I/2025/ DP KT /POLSEK BUKIT RAYA/POLRESTA PEKANBARU/RI.

“Kami membuat berita berdasarkan laporan korban yang sudah tercatat secara resmi di kepolisian, bahkan kami juga telah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Bukit Raya yang saat itu membenarkan adanya laporan tersebut,” jelas Ansori kepada wartawan, Rabu (12/3/2026).

Ia juga menegaskan bahwa dalam pemberitaan tersebut pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dengan hanya mencantumkan inisial nama pihak yang diberitakan.
Dinilai Berpotensi Kriminalisasi Pers

Ansori menilai laporan yang diajukan terhadap dirinya dan rekannya berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Ia menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 8 UU Pers yang berbunyi:

“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Menurutnya, profesi wartawan merupakan profesi khusus yang dilindungi undang-undang, sama seperti profesi dokter dan advokat ketika menjalankan tugas profesionalnya.

Sengketa Pers Seharusnya Lewat Dewan Pers
Ansori menjelaskan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, maka mekanisme yang harus ditempuh terlebih dahulu adalah hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Pers.

 

Isi ketentuan tersebut antara lain:

Pasal 5 Ayat (2) UU Pers
Pers wajib melayani Hak Jawab.

Pasal 5 Ayat (3) UU Pers Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers, yang memiliki fungsi:
Mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik

Menilai apakah suatu pemberitaan melanggar etika atau tidak

Menyelesaikan pengaduan masyarakat terhadap karya jurnalistik

Karena itu, menurut Ansori, sengketa pemberitaan pers seharusnya diselesaikan melalui

Dewan Pers terlebih dahulu, bukan langsung diproses menggunakan pasal pidana dalam UU ITE.

Diperkuat SKB Tiga Lembaga Negara

Ansori juga menyinggung Surat Keputusan Bersama (SKB)

Menteri Kominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229/154/KB/2/V I /2021.

Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa:

Pemberitaan yang merupakan kerja jurnalistik oleh institusi pers harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers sebagai lex specialis, bukan langsung menggunakan UU ITE.

Dua Wartawan Pertimbangkan Laporkan Balik
Menanggapi laporan yang diajukan oleh Yusman Gea, kedua wartawan tersebut kini mempertimbangkan langkah hukum untuk melaporkan balik pelapor.

Mereka menilai laporan tersebut masih prematur karena sengketa pemberitaan belum diuji melalui mekanisme Dewan Pers.

“Jika laporan tersebut terbukti tidak berdasar, maka kami akan menempuh jalur hukum terhadap pelapor atas dugaan laporan palsu dan fitnah,” tegas Ansori.

Sorotan Kebebasan Pers
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut kebebasan pers dan perlindungan profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Banyak kalangan menilai bahwa jika pemberitaan dibuat berdasarkan data, fakta, dan laporan resmi, maka penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU Pers, bukan langsung diproses secara pidana.

Kasus ini pun berpotensi berkembang menjadi laporan balik terhadap pelapor, jika dugaan laporan palsu dan fitnah terbukti.

Dodi
Koorwil Sumsel — Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *