🔥 Heboh! Polda Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Stasiun Kereta Api Rp 11,9 Miliar di Lahat & Lubuk Linggau.
Palembang – Detikpk.com. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan stasiun kereta api di Kabupaten Lahat dan Kota Lubuk Linggau. Konferensi pers digelar di Gedung Polda Sumsel, Senin (15/9/2025).
Dalam keterangan resminya, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Rustanto Situmeang. menegaskan, penyidikan kasus ini tidak berhenti sampai di sini dan akan terus dikembangkan. Ia menyampaikan hal tersebut didampingi Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Listyo Dwi Nugroho.
Kasus korupsi ini berkaitan dengan kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian untuk optimalisasi pengoperasian Stasiun Lahat dan Lubuk Linggau. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV BINOTO di bawah Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang, Kementerian Perhubungan. Anggaran berasal dari APBN Tahun 2022 dengan nilai kontrak fantastis, yakni. Rp 11.972.610.035 (sebelas miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta enam ratus sepuluh ribu tiga puluh lima rupiah).
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga kuat dikorupsi oleh dua pihak, yaitu:
Panji Rangga Kusuma Bin Sugeng Prayitno (alm) selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen.
Achmad Faisal BIN Abdul Kadir (alm) selaku Direktur CV. BinotoÂ
Akibat dugaan praktik culas tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.958.885.447,16 (satu miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah).
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen kontrak proyek yang diduga menjadi bagian dari praktik korupsi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup serta denda hingga Rp 1 miliar.
“Penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Kami akan kembangkan kasus ini lebih lanjut,” tegas AKBP Rustanto.
RM DODI ZULFIKRI. Kaperwil Sumsel.