Pelaksanaan Revitalisasi Sekolah Menengah Pertama Negri 5 Rangkasbitung Diduga Abaikan Keselamatan Pekerja

Lebak Banten detikpk com – Pelaksanaan program Revitalisasi pada Sekolah Menengah Pertama Negri 5 Rangkasbitung, Jalan Raya Cikande, Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitun Kabupaten Lebak

Dengan Volume terdiri dari rehabilitasi 9 ruang kelas, 1 Unit ruang kelas baru (RKB) 1 Unit ruang laboratorium Komputer dan 3 ruang toilet.

Proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 2.392.000.532.
Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun 2025
Dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) selama 150 hari kalender.

Namun pelaksanaan diduga telah melanggar Standart Operasional Prosedur (SOP) tentang keselamatan kerja. Selasa 9-9-2025

Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran media di Tempat Kejadian Perkara, tidak ditemukan adanya para pekerja yang memakai atau menggunakan alat pelindung keselamatan kerja.

Sebagaimana umumnya Para pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berlaku, baik dalam pelaksanaan revitalisasi maupun pekerjaan lainnya. Kewajiban ini diatur dalam perundang-undangan dan bertujuan untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya serta mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

APD seperti helm, sepatu safety, sarung tangan, masker dapat melindungi pekerja dari cedera akibat benturan, benda jatuh, atau paparan bahan berbahaya.

Penggunaan APD adalah kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja, sebab lingkungan kerja yang aman dan sehat akan membuat pekerja lebih nyaman dan fokus, sehingga dapat meningkatkan produktivitas.
Kepatuhan terhadap penggunaan APD adalah bagian dari budaya keselamatan yang kuat di tempat kerja.

Dalam hal ini P2SP bertanggung jawab untuk menyediakan APD sesuai dengan kebutuhan, serta memberikan pelatihan/edukkasi tentang tata cara penggunaan APD
Karena para tenaga kerja memiliki tanggung jawab untuk menggunakan APD secara lengkap sesuai prosedur keselamatan.

Penggunaan APD adalah langkah krusial dan tidak bisa diabaikan dalam setiap pelaksanaan proyek, termasuk revitalisasi.

 

Selanjutnya, disamping lalai dalam menggunakan APD, juga tidak terlihat adanya kontrol atau pengawasan yang maximal dari para panitia pelaksana, bahkan ketika media menghubungi Ketua panitia Revitalisasi Via WhatsApp maupun telpon selulernya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Kepala Sekolah SMPN 5 Rangkasbitung, Ahmad Yamin.
Tidak memberikan respon apapun, padahal terlihat ceklis dua pertanda Wa telah dibaca.

Penulis : tim

Editor Redaksi detikpk com.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *