Pekerjaan Drainase Tanpa Pengawasan, Tidak Dilengkapi dengan APD.

Deli Serdang 7 Agustus 2025 Media detikpk com – Lagi lagi proyek Dinas SDA BMBK Deli Serdang pekerjaannya tanpa ada pengawas baik dari UPT maupun dari Konsultan, yang mana pekerjaan tersebut dilihat dari papan proyek yang tertulis CV ( Radot Jaya) jelas tugas dan fungsinya untuk mengawasi pekerjaan, pihak SDA BMBK Deli Serdang sudah ada kerja sama dengan pihak konsultan agar konsultan mengawasi pekerjaan tersebut. Namun dalam kenyataannya di lapangan konsultan maupun pelaksana lapangan tidak ada di lokasi. Kamis ( 7/8/2925)

Dengan pagu anggaran 199.048.000 00. Anggaran APBD tahun 2025
Para pekerja tidak dilengkapi APD yang mana pekerjaannya rawan dari kecelakaan, apalagi pekerjaanya membuat pengorekan drainase Ini jelas para pekerja harus dilengkapi oleh Alat Pelindung Diri [APD]. Pekerjaan yang tidak mengunakan APD Jelas Jelas telah melanggar aturan UU K3 [ Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Pekerja saat ditemui team Investigasi media di lapangan mengatakan “Saya hanya bekerja, dan ada petugas pengawas di lapanganya yaitu Bapak Saiful dari dinas SDA BMBK Deli Serdang Ucap pekerja. Saat Media kompirmasi dengan Bapak Saiful tentang Kenapa banyak pekerja tidak memakai APD di lapangan nanti saya ingatkan pungkasnya

“Untuk pekerjaan apakah sudah sesuai untuk kedalaman masih jadi tanda tanya karena di pagu anggaran banyak ke jangalannya.

Hingga berita ini di tayangkan ke media belum ada tanggapan dari kabid SDA BMBK Deli Serdang dan juga pelaksa proyek nya.

 

 

( Sufri Hidayat SH)
Kaporwil sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *