Lebak banten detikpk com – Menanggapi kejadian yang terjadi pada pelayanan perangkat desa cirompang erick kurniawan atau akrab disapa rk memberikan tanggapan pada kejadian ini, rk menyayangkan atas pelaku trades di desa cirompang kecamatan sobang kabupaten Lebak yang tidak ada saat jam kerja ini tidak mencurigakan seorang pelayan masyarakat Bagaimana negara ini mau maju jika pemerintahnya terbawa saja dalam hal pelayanan tidak maksimal. Pada tanggal 20/11/2025.dan erick kurniawan buka suara.
Dan justru pekerjaan Seenaknya saja saya sebagai Pemuda masyarakat desa cirompang akan terus berpihak kepada masyarakat dan melawan siapapun pemerintahan yang tidak melayani masyarakat dengan baik.
Kejadian seperti itu tidak hanya menyulitkan masyarakat yang punya kepentingan namun juga Hilangnya di desa itu sendiri pemerintah daerah serius dalam kejadian ini atau memberikan koran khususnya kepada oknum-oknum trades yang bekerja seenak jidat.
Kantor pemerintahan Desa adalah tempat pelayanan masyarakat dalam segala hal, baik pelayanan administrasi maupun keluhan masyarakat itu sendiri, Namum bagaimana jika sebuah kantor desa cirompang, tidak ada penghuninya atau bisa dikatakan sepi pada saat jam kerja, seperti tidak ada satu orang pun pegawai pemerintah desa
Itulah yang terjadi pada Desa cirompang ,
“Perangkat Desa yg seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru tidak memberikan pelayanan yg baik kepada masyarakat,
tepat pada hari senin pukul 14.37 salah satu warga Kp. Cirompang hendak membuat surat keterangan kelahiran dari Desa untuk persyaratan pembuatan Akta Kelahiran namun setelah mendatangi kantor Desa tidak ada satupun perangkat Desa yg menemui dan kantor Desa pun sudah kosong dimanakah tanggung jawab pekerja desa untuk menjalankan tugas nya melayani masyarakat
Ironisnya pegawai di kantor Desa cirompang kosong, sangat di sayangkan, kondisi ini membuat pelayanan bagi masyarakat tidak maksimal dan disaat jam kerja tidak ada satupun orang.
Peraturan Pemerintah, PP Nomor 11 Tahun 2019 mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan pemerintahan desa melalui penyesuaian penghasilan tetap perangkat desa.
Selain kewajiban terkait penghasilan tetap, perangkat desa juga memiliki tugas dan kewajiban lainnya, seperti:
Melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
Melaksanakan urusan umum, seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana, penyiapan rapat, inventarisasi, perjalanan dinas,
dan pelayanan umum
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 mengatur mengenai kewajiban perangkat desa terkait penghasilan tetap
Penulis : tim
Editor : narsam editor Redaksi detikpk com. Miris di Saat Jam Kerja Kantor Desa cirompang Tanpa Penghuni Seperti Kuburan
Kantor pemerintahan Desa adalah tempat pelayanan masyarakat dalam segala hal, baik pelayanan administrasi maupun keluhan masyarakat itu sendiri, Namum bagaimana jika sebuah kantor desa cirompang, tidak ada penghuninya atau bisa dikatakan sepi pada saat jam kerja, seperti tidak ada satu orang pun pegawai pemerintah desa
Itulah yang terjadi pada Desa cirompang , senin (17/11/2025) jam 14:37 wib.
“Perangkat Desa yg seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru tidak memberikan pelayanan yg baik kepada masyarakat,
tepat pada hari senin pukul 14.37 salah satu warga Kp. Cirompang hendak membuat surat keterangan kelahiran dari Desa untuk persyaratan pembuatan Akta Kelahiran namun setelah mendatangi kantor Desa tidak ada satupun perangkat Desa yg menemui dan kantor Desa pun sudah kosong dimanakah tanggung jawab pekerja desa untuk menjalankan tugas nya melayani masyarakat
Ironisnya pegawai di kantor Desa cirompang kosong, sangat di sayangkan, kondisi ini membuat pelayanan bagi masyarakat tidak maksimal dan disaat jam kerja tidak ada satupun orang.
Peraturan Pemerintah, PP Nomor 11 Tahun 2019 mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan pemerintahan desa melalui penyesuaian penghasilan tetap perangkat desa.
Selain kewajiban terkait penghasilan tetap, perangkat desa juga memiliki tugas dan kewajiban lainnya, seperti:
Melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
Melaksanakan urusan umum, seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana, penyiapan rapat, inventarisasi, perjalanan dinas,
dan pelayanan umum
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 mengatur mengenai kewajiban perangkat desa terkait penghasilan tetap



