Kalianda, detikpk.com — Menjelang bulan suci ramadhan 1447 H Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol.PP) Lampung Selatan langsung Gerak Cepat ( Gercep) mengadakan kegiatan penertiban spanduk, baleho dan alat praga media promosi lainnya di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan penertiban dimulai sejak hari ini Selasa hingga Jumat 13/02/2026.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt. Satpol PP Lampung Selatan, Maturidi Ismail, SH saat diwawancarai tim media usai sholat Zhuhur di Masjid Agung Kalianda, Selasa (10/02/2026).
Penertiban ini merupakan kegiatan rutin Satpol.PP dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban dan keindahan lingkungan. Selain itu kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan menyambut bulan suci ramadhan, ujar Maturidi.
Selain itu Maturidi menegaskan untuk media promosi yang tidak memiliki izin, penindakan lanjutan akan dilakukan oleh Tim Pengawasan Dinas Perizinan dan BPPRD dalam waktu dekat dengan dukungan Sapol PP, seluruh barang hasil penertiban diamankan di Kantor Satpol.PP Lampung Selatan.
Ia juga menghimbau kepada seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun instansi agar tidak memasang benner promosi sembarangan baik yang menempel di tiang listrik, tiang telepon, pepohonan serta fasilitas umum, seperti iklan rokok,obat obatan, minuman dan berbagai produk lainnya wajib mengurus izin sebelum pemasangan.
Kami ingatkan bahwa ada sanksi tegas sesuai aturan berlaku. Kami harap semua pihak bisa tertib dan berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum memasang spanduk promosi atau baliho, tegasnya.
Penertiban ini merupakan wujud komitmen Satpol PP dalam mendukung program Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, khususnya dalam menciptkan lingkungan yang Bersih Wangi Indah (BWI) dan nyaman bagi masyarakat.
Menutup wawancara, Plt.Kasat, Pol PP sekali lagi mengharapkan agar wajah kota Kalianda sebagai Ibukota Lampung Selatan semakin rapi dan kondusif khususnya, menyambut bulan Suci Ramadhan.
(Penulis Komar Tim, Editor Narsam, Redaksi Detikpk.com-Lamsel).


