Kalianda, detikpk. com — Masyarakat Kelurahan Way Urang Kec. Kalianda, mengeluh dengan beredarnya formulir dari pengurus Koperasi Merah Putih Kel.Way Urang Kec. Kalianda,untuk menjadi anggota harus membayar uang simpanan pokok sebesar Rp. 500.000,-(Lima ratus ribu rupiah) dan simpanan wajib sebesar Rp. 20.000,-(Dua puluh ribu rupiah) perbulan.
Sebagaimana laporan dari masyarakat kepada media ini yang tidak mau disebutkan namanya bahwa sangat keberatan dengan adanya ketentuan dari pengurus harus membayar simpanan pokok jumlahnya sangat besar tentunya sebagai masyarakat yang sangat terbatas ekonominya mempertanyakan pengurusnya saja mereka belum kenal belum tau kapan dibentuknya, palagi untuk mensosialisasikan hasil rapat pengurus serta seperti apa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah mereka putuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku perkoperasian merah putih.
Dalam hal tersebut masyarakat meminta agar pengurus Koperasi Merah Putih Kel. Way Urang segera mengadakan Sosialisasi terlebih dulu kepada warganya yang ingin menjadi anggota terutama terkait keberadaan, tujuan Koperasi Way Urang kedepan.
Dan mereka sangat mendukung Program Pemerintah yang telah di canangkan oleh Bapak Prabowo Subianto, dengan harapan untuk meringankan beban masyarakat khususnya di bidang pangan serta dapat menumbuhkan kembangkan perekonomian rakyat khususnya di Lampung Selatan.
(Komar Tim,detikpk.com)