Medan 17 September 2025 Media detikpk.com – Penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 40 Medan di Jalan Kelambir Lima Gg Samirujuk ujungTanjung Kusta Medan Helvetia menjadi sorotan tajam. Kondisi sekolah yang terlihat rusak dan tidak terawat memicu pertanyaan mengenai efektivitas dan transparansi pengelolaan dana BOS.
Meskipun telah dikonfirmasi melalui surat resmi, Kepala Sekolah SMP Negeri 40 Medan, memilih untuk tidak memberikan jawaban terkait penggunaan anggaran dana BOS. Sikap diam ini justru menimbulkan kecurigaan akan adanya pengelolaan anggaran yang tidak beres.Senin ( 08/09/2025 )
“Sikap diam Kepala Sekolah ataupun tidak membalas konfirmasi melalui surat yang dikirim oleh team Media ke sekolah menambah kecurigaan tentang buruknya pengelolan anggaran dana BOS,” ungkap sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, laporan penggunaan dana BOS yang seharusnya dipasang di papan informasi sekolah sebagai bentuk transparansi, juga tidak ditemukan. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk menutupi informasi terkait pengelolaan dana BOS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SMPN 40 Medan menerima anggaran dana BOS sebesar Rp.834.342.250 pada tahun 2023, dengan jumlah siswa sebanyak 745 orang. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yaitu Rp.417.142.250 pada 17 April 2023 dan Rp.417.200.000 pada 25 Juli 2023.
Pada tahun 2024, sekolah ini kembali menerima dana BOS sebesar Rp.855.200.100 untuk 764 siswa. Pencairan tahap I dilakukan pada 18 Januari 2024 sebesar Rp.427.840.000, dan tahap II pada 12 Agustus 2024 sebesar Rp.427.360.000.
Sayangnya, hingga sampai saat ini, anggaran tersebut diduga tidak jelas peruntukannya. Bahkan laporan pertanggung jawaban dana BOS tahun 2023 s.d 2024 terkesan abal-abal hingga bangunan sekolah saat ini terlihat rusak parah,” kata SF.
Menanggapi kondisi ini, Aparat Penegak Hukum (Kejari Medan) didesak untuk segera mengusut tuntas penggunaan anggaran Dana BOS di SMP Negeri 40 Medan. Sikap bungkam Kepala Sekolah semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran yang tidak jelas peruntukannya.
Akankah Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejari Medan di Kota Medan berani melakukan pemeriksaan sang Kepala Sekolah untuk membuktikan dugaan penyalahgunaan anggaran dana BOS di SMPN 40 Medan?
Masyarakat berharap agar APH dapat bertindak cepat dan transparan dalam mengungkap dugaan penyelewengan dana BOS ini. Kebenaran harus diungkap, dan jika terbukti ada penyimpangan, pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi ujian bagi integritas dan profesionalisme APH di Kota Medan dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan mengingat tingginya pelaku dugaan korupsi di sekolah.(bersambung).
( Sufri Hidayat SH )
Kaparwil Sumut