Empat Lawang,Detikpk.com – Oknum LSM diduga menggelapkan Uang Kas yang di peroleh dari kontrak kerja sama Wartawan dan LSM dengan Pemerintah Desa dalam aktivitas sosial dan publikasi.
Menurut informasi yang beredar di media masa, Oknum LSM YL alias AT yang diduga dengan sengaja menggelapkan dana kas tersebut senilai 40 juta rupiah demi keuntungan atau kepentingan pribadi, Uang yang seharusnya dibagi rata kepada para wartawan, justru diduga digunakan oleh oknum YL alias AT salah satunya digunakan untuk pembelian senjata api (senpi).
Dugaan ini terkuak setelah keterangan YL sendiri, yang menyatakan bahwa uang tersebut dipakai untuk membeli senpi, kepada beberapa wartawan yang berinisial CR, KR, SN, FR, dan belasan wartawan lainnya, Kamis 24/7/2025
Uang senilai 40 juta rupiah tersebut seharusnya dibagikan secara merata kepada puluhan wartawan yang terlibat dalam kerjasama tersebut.
Atas kejadian ini beberapa gabungan wartawan berharap Pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti kejadian yang di duga kan kepada YL dan agar dimintai keterangan dan agar menyerahkan senjata api ilegal yang melanggar kepemilikan senjata api yang sudah diatur dalam Undang-undang No. 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak
SN” mengungkapkan, Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kerjasama media, serta potensi bahaya kepemilikan senjata api ilegal dan YL harus mengembalikan uang mereka.
Sampai berita ini di turunkan belum ada tanggapan resmi atau upaya penyelesaian dari oknum LSM YL tersebut
Miko Rolis Kabiro Detikpk. com Empat Lawang



