Medan 16 Maret 2026 Media detikpk.com – Berkedok renovasi, Pembangunan rumah tinggal di jalan amal luhur Kelurahan dwikora Kecamatan helvetia tanpa Miliki Izin PBG berdiri tanpa ada tindakan dari kelurahan dan kecamatan setempat di duga adanya kongkalikong antara pemilik bangunan dengan oknum pemerintah.
Untuk menghindari penindakan dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Satpol PP Kota Medan dan dinas Perkim, para pemilik begitu sangat licik. Mereka nekat melakukan segala macam upaya mengelabuinya meski jelas jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan melalui retribusi izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG).
Seperti halnya yang terpantau oleh media dengan bangunan rumah tinggal Kelurahan dwikora Kecamatan Medan Helvetia kuat dugaan tidak mengantongi Izin PBG dengan dalil renovasi bangunan.saat di kompirirmasi dengan mandor bangunan tentang izin PBG nya tidak tahu cetus nya kepada media.
Sangat di sayangkan sikap yang dilakukan pemilik bangunan tersebut jelas mengangkangi Perda Kota Medan dan melanggar Izin PBG dengan dalil renovasi bangunan Sabtu (07/03/2026).
kepada pihak instansi pemerintahan dari tingkat Kelurahan dan Kecamatan agar melakukan pengawasan serta himbauan terhadap pemilik untuk mengurus izin PBG. Sehingga retribusi izin PBG dapat membantu peningkatan PAD Kota Medan,
Sementara, Lurah dwikora Rio yang dikonfirmasi media terkait keberadaan bagunan diduga tidak memiliki Izin PBG dan merugikan PAD, Lurah dwi kora bungkam dan terkesan alergi terhadap media
Di duga adanya pembiaran dari Kelurahan dan Kecamatan Helvetia sehingga semakin banyak bangunan yang marak di Helvetia bocorkan PAD.
Di minta walikota Medan Rico waas untuk mengevaluasi kerja nya lurah dwikora dan camat Helvetia buruk sekali kerja nya.
Penulis : (Sufri Hidayat SH)
Editor : narsam Redaksi detikpk com Sumut



