Medan 05 februari 2026 Media detikpk com. Bangunan Liar yang diduga Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) semakin banyak dan menjamur.
Hal ini dilakukan oleh pihak Pemilik dan Pengembang yang berada dikecamatan medan helvetia terutama diwilayah kelurahan Sei Sikambing CII Helvetia dijalan Jawa kecamatan medan helvetia, kota Medan.
bebas berdiri kokoh tanpa ada penindakan dari dinas terkait. Pasalnya, pemilik bangunan tersebut kebal hukum Selasa ( 03/02/2026)
“Kami disini hanya pekerja bang, masalah izin PBG nya kami tidak tau. Setahu saya pemilik bangunannya bernama David ucap seorang pekerja saat ditemui awak media dilokasi.
Ketika di singgung mengenai PBG dan peruntukan bangunannya. Pekerja mengarahkan awak media untuk menjumpai pemilik bangunan tersebut.
“Masalah PBG nya memang sudah ada dari dulu Cetus pemilik bangunan tersebut kepada Media.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini telah digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021. Penambahan atau perluas bangunan wajib memiliki PBG baru (perubahan) untuk memastikan keamanan teknis, fungsi, dan kesesuaian tata ruang.
Terpisah, lurah Sei sikambing CII Medan Helvetia David suka , melalui WA , mengatakan kami sudah menyurati kepada pemilik bangunan liar tanpa PBG tersebut ungkapnya kepada Media.
Sementara kadis Perkim saat di kompirnasi Media Kota medan John Ester lase belum menjawab banyak nya bangunan liar tanpa PBG rugikan PAD .
Penulis : (Sufri Hidayat SH)
Editor : narsam Redaksi detikpk com Sumut



