Kapolda Gorontalo Terima Audiensi dari Dewan Adat Provinsi Gorontalo, Perkuat Sinergi Budaya dan Keamanan

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH POLDA GORONTALO

(Sumber : Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo

Berita Siaran PERS : DetiKPK.com
TENTANG

Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo, Irjen Pol. Drs. R. Eko Wahyu Prasetyo, S.H., menerima kunjungan audiensi dari Dewan Adat Provinsi Gorontalo pads senin kemarin 7 Juli 2025 berlangsung di Lobby Presisi II Polda Gorontalo. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempererat sinergitas antara kepolisian dan elemen adat dalam menjaga stabilitas keamanan dan kelestarian nilai-nilai budaya di wilayah Gorontalo. Selasa, (08/07/2025).

Audiensi tersebut dihadiri oleh Pengawas Dewan Adat Provinsi Gorontalo Abdullah Taufik Gobel beserta para pengurus, yang disambut hangat oleh Kapolda dan jajaran. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah agenda penting, termasuk upaya kolaboratif dalam mencegah konflik sosial berbasis adat, serta penguatan nilai-nilai kearifan lokal dalam penegakan hukum yang humanis.

Kapolda Gorontalo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas peran strategis Dewan Adat sebagai penjaga moral dan budaya masyarakat Gorontalo. Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara Polri dan lembaga adat sangat dibutuhkan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

“Kami menyambut baik inisiatif Dewan Adat yang terus berupaya menjalin komunikasi dan kerja sama dengan Polda Gorontalo. Dalam banyak kasus, pendekatan berbasis kearifan lokal sangat efektif dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat,” ujar Kapolda.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Provinsi Gorontalo juga menyampaikan harapannya agar Polda Gorontalo terus melibatkan unsur adat dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan, sekaligus memperkuat peran budaya.

Kegiatan audiensi berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan. Di akhir pertemuan, kedua pihak sepakat untuk memperkuat koordinasi dan membangun kerja sama yang lebih konkret, termasuk dalam penyuluhan hukum berbasis budaya serta pelibatan tokoh adat dalam program-program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Idrak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *