Dugaan Korupsi Dana Desa Di Kabupaten Banyuasin Asin. Inspektorat Jadi Sorotan.

Banyu Asin  –  Sumsel Detikpk.com
Proses pemeriksaan/audit dana desa yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Banyuasin diduga menjadi akar korupsi bagi kepala desa, karena Selama ini tidak pernah ada laporan dari Inspektorat terkait temuan di lapangan yang di buka informasinya ke masyarakat dan yang sampai di bawa ke pihak APH.

Isu “main mata” antara Inspektorat dengan perangkat desa terkait audit desa mengacu pada dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses audit. Menurut berbagai laporan media dan LSM, oknum di Inspektorat diduga menerima suap atau imbalan dari perangkat desa untuk menutupi temuan-temuan dalam audit, atau bahkan memanipulasi hasil audit.

Di duga keras pihak Inspektorat dalam hal ini bidang Inspektur pembantu ada oknum-oknum bermain mata/kongkalikong dengan Kades dan berusaha menutupi temuan atau memperkecil temuan dengan alasan pengawasan dan pembinaan serta tidak ada pemeriksaan yang teliti dan cermat, pemeriksaan hanya dilihat dari kelengkapan administrasi/ SPJ, Inspektorat tidak memiliki alat uji tes beton Concrete Hammer yang diperlukan untuk pekerjaan fisik, hanya melihat saja tanpa ada pengujian kualitas pekerjaan, serta adanya SPJ-SPJ yang dibuat mundur untuk menutupi pekerjaan yang dikerjakan melebihi tahun anggaran.

Ramainya pemberitaan dari berbagai media terkait anggaran desa yang diduga terjadi penyimpangan, tidak menjadi rujukan untuk melakukan pemeriksaan dengan teliti dan cermat, sehingga kepala desa selalu merasa aman dan mengulangi lagi setiap tahun, karena regulasi yang diterapkan hanya cukup sampai pembinaan

Proses pemeriksaan/audit dana desa yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Banyuasin diduga menjadi akar korupsi bagi kepala desa, karena Selama ini tidak pernah ada laporan dari Inspektorat terkait temuan di lapangan yang di buka informasinya ke masyarakat dan yang sampai di bawa ke pihak APH.

Isu “main mata” antara Inspektorat dengan perangkat desa terkait audit desa mengacu pada dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses audit. Menurut berbagai laporan media dan LSM, oknum di Inspektorat diduga menerima suap atau imbalan dari perangkat desa untuk menutupi temuan-temuan dalam audit, atau bahkan memanipulasi hasil audit.

Di duga keras pihak Inspektorat dalam hal ini bidang Inspektur pembantu ada oknum-oknum bermain mata/kongkalikong dengan Kades dan berusaha menutupi temuan atau memperkecil temuan dengan alasan pengawasan dan pembinaan serta tidak ada pemeriksaan yang teliti dan cermat, pemeriksaan hanya dilihat dari kelengkapan administrasi/ SPJ, Inspektorat tidak memiliki alat uji tes beton Concrete Hammer yang diperlukan untuk pekerjaan fisik, hanya melihat saja tanpa ada pengujian kualitas pekerjaan, serta adanya SPJ-SPJ yang dibuat mundur untuk menutupi pekerjaan yang dikerjakan melebihi tahun anggaran.

Ramainya pemberitaan dari berbagai media terkait anggaran desa yang diduga terjadi penyimpangan, tidak menjadi rujukan untuk melakukan pemeriksaan dengan teliti dan cermat, sehingga kepala desa selalu merasa aman dan mengulangi lagi setiap tahun, karena regulasi yang diterapkan hanya cukup sampai pembinaan.

Team investigasi BPAN_LAI Sumsel, Imam santoso angkat bicara,” Dalam hai ini tugas Inspektorat disinyalir membiarkan dan tidak adanya sanksi tegas terhadap Kepala desa yang bersangkutan dengan alasan tugas mereka hanya melakukan pemeriksaan dan pembinaan. Pembinaan yang terus terjadi dari tahun ke tahun tanpa adanya perubahan, sehingga Kades bertambah seenaknya saja.” katanya. Senin (23/6/2025)

Berdasarkan hasil temuan, serta hasil konfirmasi Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Desa Tanjung Mas Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Manfaatkan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 serta adanya indikasi korupsi. Dengan anggaran Rp.10.000.000.- Per Unit/rumah  tersebut masih jauh dari kata layak huni menjadi lebih baik, terlebih hingga awal Tahun 2025, terdapat 2 unit rumah yang belum selesai di laksanakan.

(2). Penyertaan modal (Bum des) yg bersumber dari DD dari tahun 2019-2024, kendati di tahun tersebut Pandemi Virus Covid -19 namun di beberapa kecamatan masih memberikan penyertaan modal kepada (Bum des) hingga ratusan juta rupiah, hingga kini uang negara tersebut seolah hilang tanpa ada kejelasan dari Pengurus maupun Pihak Pemerintah desa hingga terindikasi terdapat laporan fiktif dan adanya peran oknum pemerintah kecamatan dalam SPJ kegiatan tersebut, ungkapnya

Lebih lanjut Imam Santoso  meminta Inspektorat Banyuasin, bahwasannya Audit desa harus dilakukan secara objektif dan independen untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Jika ada indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan untuk menindak seluruh pelaku, guna memulihkan kerugian negara.

Dodi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *