Lebak Banten DETIKPK – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Pro-Anti Korupsi (AMPRAK) Banten Wilayah Kabupaten Lebak Mendesak kepada Pemerintah Melalui Pejabat Berwenang Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak untuk Bertindak Melakukan Audit Pengawasan terhadap KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa BLT – DD, APBDes Desa Sangiangtanjung Bantuan Program Keluarga Harapan PKH, serta Bantuan Pangan Non-Tunai BPNT, hal itu diungkapkan Duleh selaku Ketua LSM AMPRAK Kabupaten Lebak, pada Selasa (9/04/2025).
… Duleh meminta Inspektorat Lebak untuk bisa langsung melakukan audit pemeriksaan dan telaah atau kajian, sekaligus sanksi tegas terhadap pejabat yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam penetapan data Kelompok Masyarakat Penerima Manfaat (KPM ).
Pada dasarnya pemerintah telah membuat kebijakan dalam pengentasan kemiskinan melalui berbagai program yang diperuntukan untuk membantu masyarakat rentan miskin atau sangat miskin.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan juga Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan dua jenis bansos yang masih akan terus berlanjut di tahun 2025. Kabar keberlanjutan program bansos ini membawa angin segar bagi masyarakat penerima bantuan.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan dua program bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi keluarga miskin dan rentan. Setiap tahunnya, dengan adanya bansos ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) adalah program bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat desa yang membutuhkan.
Tujuan BLT DD untuk mengurangi kemiskinan di desa dengan memberikan bantuan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.
BLT DD juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan memberikan bantuan yang dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar.
BLT DD dapat membantu masyarakat desa mengatasi kesulitan ekonomi yang dihadapi, seperti kesulitan mencari pekerjaan atau kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
Manfaat BLT D memberikan bantuan langsung kepada masyarakat desa yang membutuhkan, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar.
BLT DD dapat meningkatkan akses masyarakat desa ke bantuan yang mereka butuhkan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses ke bantuan lainnya.
BLT DD dapat mengurangi kesenjangan antara masyarakat desa yang kaya dan miskin, dengan memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
Sasaran BLT DD ditujukan kepada masyarakat desa miskin yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
BLT DD juga ditujukan kepada masyarakat desa yang rentan, seperti lansia, anak-anak, dan orang dengan disabilitas.
Implementasi BLT DD dikelola oleh pemerintah desa, dengan bantuan dari pemerintah pusat dan daerah.
BLT DD disalurkan langsung kepada masyarakat desa yang membutuhkan, melalui proses yang transparan dan akuntabel.




