Penganiayaan Tak Diproses, Pengacara dan Korban Datangi Kejari Sibolga

Sibolgadetikpk.comSumatera Utara – Pengacara Bosma Simanjuntak bersama kliennya Sahraini Tanjung korban penganiayaan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga untuk mempertanyakan perkaranya yang sudah lama tidak diproses dan tersangkanya juga tidak ditahan sejak berkas perkaranya dilimpahkan Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).

 

Ia mendesak Kejari Sibolga agar melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama ES dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dalam Laporan Kepolisian dengan nomor: LP/B/504/X/2025/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 25 Oktober 2025 segera diproses.

“Kita datang ke Kejaksaan hari ini untuk mengatarkan surat permohonan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka yang menganiaya klien saya. Semua kelengkapan dari Polres Tapteng, khususnya PPA karena kejahatan terhadap perempuan itu, sudah dilengkapi dan terakhir kali sudah dilimpahkan ke sini. Maka itu, kita meminta kepada Kejaksaan supaya mempercepat proses laporan klien saya agar terjadi kepaskian hukum,” ujar Bosma Simanjuntak di halaman kantor Kejari Sibolga, Senin (18/5/20260).

Ia menjelaskan, adapun dasar pertimbangan dalam surat permohonan yang diajukan ke Kejari Sibolga yakni bahwa pihaknya sudah ada membuat Laporan Polisi di Polres Tapteng atas Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ES sebagai terlapor dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/504/X/2025/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 25 Oktober 2025 atas nama pelapor Sahraini Tanjung.

“Bahwa atas laporan polisi tersebut telah berjalan di Polres Tapteng dan terhadap diri terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka serta berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejari Sibolga hingga sudah dua kali dilimpahkan Ke Kejaksaan dan Masih Di P-19 Oleh Kejaksaan Negeri Sibolga,” katanya.

Bosma yang merupakan pengacara muda ini menyayangkan bahwa hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyatakan perkara tersebut P-21. Maka ia mendesak dan meminta kepada JPU tntuk memberikan kepastian hukum kepada untuk memproses perkara penganiayaan itu dilakukan penahanan terhadap tersangka ES karena sudah memenuhi syarat materil, formil, objektif, dan Subjektif, sembari menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.

“Dalam hal ini, kami sangat khawatir jika tersangka nantinya melarikan diri dan mengulangi perbuatan tindak pidana serta mengingat atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka tersebut menimbulkan luka berat terhadap diri pemohon,” ucap Bosma sembari menunjukkan foto kliennya yang dianiaya mengalami luka di bagian belakang kepalanya.

Bosma menambahkan melalui surat yang diajukannya tersebut, ia berharap Kejari Sibolga untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka guna untuk mendapatkan rasa keadilan serta perlindungan hukum terhadap diri korban.

“Dasar permohonan kami sangat sederhana yaitu fungsi hukum pidana untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada korban sebab tindak pidana yang dilakukan tersangka adalah tindak pidana terhadap badan (individu) yang harusnya negara hadir untuk memberikan kepastian hukum untuk masyarakat,” pungkasnya.

Menanggapi itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sibolga, Fahri Rahmadhani menyampaikan akan segera memproses perkara penganiayaan itu. “Segera berkasnya kita ajukan ke PN Sibolga untuk disidangkan,” (Ranto Lumbangaol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *