Aneh Dan Nyata : Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa Di PN Sibolga Atas Laporan Anak Ketua DPRD Tapanuli Tengah 

Sibolga, Sumatera Utara, Detikpk.com, Korban penganiayaan, Amri Lubis alias Ucok Sayur (49), warga Dusun II, Desa Pasar Terandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Rabu (6/5/2026).

Dari keterangan pengacara terdakwa, diketahui Amri yang sehari-harinya berpropesi sebagai pedagang sayur itu sebelumnya adalah korban penganiayaan oleh sekolompok pemuda yang dipimpin Risky Ananda Sibarani yang merupakan anak Ketua DPRD Tapteng, Amad Rivai Sibaranai yang awalnya sengaja mendatanginya.

Walau kasus penganiayaan itu sudah di laporkan ke polisi, namun laporannya hingga saat ini masih berproses di Polres Tapteng, sementara laporan Risky Ananda dengan kasus yang sama yang dilaporkan di Polsek Barus langsung ditindaklanjuti hingga Amri Lubis ditahan di Rutan Barus dan setelah penyerahan berkas ke Kejaksaan Sibolga, ia saat ini menjadi tahanan di Lapas Kelas II A Sibolga.

Hal ini terungkap dalam sidang kasus penganiayaan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Sakirin SH, dan hakim anggota Rizal Sinurat SH dan Adrinaldi SH serta Panitera Christy Tomy Pasaribu.

Oleh Majelis Hakim menyampaikan, dalam kasus ini apakah terdakwa ada pengakuan bersalah atas perbuatanya agar sidang berikutnya dapat diagendakan perdamaian dengan para pihak, hal ini mengingat sejak berlakunya KUHP Republik Indonesia yang baru maka kepada terdakwa perlu di pertanyakan apakah terdakwa ada pengakuan bersalah.

Menanggapi itu, pengacara terdakwa, Parlaungan Silalahi didampingi rekannya, Bosma Simanjuntak, menyampaikan tidak sepakat atas tawaran majelis hakim terkait pengakuan bersalah terhadap kliennya karena Amri Lubis meruapakan korban penganiayaan.

“Pengakuan bersalah itu kami tidak sependapat karena klien kami itu adalah korban daripada tindak pidana penganiayaan. Kami melihat ada kejanggalan terkait dengan perkara ini, klien kami menjadi tersangka,” ujarnya,

Ia menjelaskan, bahwa laporan pengaduan Amri Lubis juga ada di Polres Tapteng yang pada saat ini sedang masih berproses, sehingga mereka tidak sependapat dengan tawaran hakim atas pengakuan bersalah, namun ia lebih memilih untuk sepakat meningkatkan atau mengajukan membuat perlawanan.

Bosma Simanjuntak menambahkan, bahwa ia sepakat mengajukan perlawanan dengan rekannya mengingat kliennya yang menjadi terdakwa adalah korban penganiayaan yang sebenarnya yang telah melapor ke Polres Tapteng dan mereka tetap mengikuti prosedur hukum dan kasus penganiayaan yang dilaporkan Amri Lubis itu tetap di percayakan prosesnya kepada pihak Polres Tapteng.

Menurutnya, kedua pihak sama-sama melapor. Kemudian si terdakwa, klien mereka adalah sebagai korban, kemudian dia sudah membuat laporan di Polres Tapteng. Jadi sangat disayangkan klien mereka di terdakwakan karena keduanya sama-sama melapor dan seharusnya perkaranya sama-sama naik.

“Kami lihat ada kejanggalan. Jadi kami akan kupas tuntas ini, kemudian kami akan buat perlawanan terhadap daripada dakwaan daripada JPU,” tutupnya.

Sebelumnya, JPU, Sanggam Siagian membacakan dakwaan bahwa terdakwa Amri Lubis Alias Ucok Sayur, pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 21.10 WIB, di Dusun III, Desa Pasar Terandam, Kecamatan Barus, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Korban Ahmad Risky Ananda Sibarani.

Saksi korban bersama teman-temannya saat itu hendak minum kopi dan melihat serta mendatangi terdakwa Amri Lubis dan bertanya “Kenapa uweng melarang anak muda untuk menimbun jalan yang bekas longsor atau banjir di Dusun II Bopet Desa Pasar Terandam”. Saat itulah terjadi perdebatan hingga terjadi penganiayaan yang berujung sama-sama melaporkan kasus itu ke polisi.

(Ranto Lumban Gaol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *