Medan 19 Januari 2026 Media detikpk.com – Masyarakat kota Medan heran dan bertanya-tanya kenapa ada bangunan liar tanpa izin PBG tetapi tidak ada tindakan dari dinas terkait yaitu dinas Perkim dan satpol PP apakah pemilik nya kebal hukum bangunan Jalan Sei batang hari Kecamatan Medan sunggal
Terlebih saat ini, Dinas Perkim Kota Medan gencarnya mencapai PAD atau adanya okum yang main mata kepada pemilik bangunan tersebut .
sedangkan,
Tugas SatPol PP Kota Medan adalah penegak Perda membongkar bangunan yang tidak memiliki izin PBG atas bangunan itu. Jangan bertele-tele, segera bongkar. Sabtu (17/01/2026)
Sebab selain melanggar aturan, berdirinya bangunan tanpa PBG itu juga jelas-jelas telah merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Medan, khususnya dari sektor perizinan bangunan.
Sementara saat ini, Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Rico Waas terus berfokus untuk memaksimalkan perolehan PAD. Oleh sebab itu, Dinas Perkim untuk bekerja keras dalam memberikan sanksi tegas sesegera mungkin kepada para pemilik bangunan yang tidak memiliki izin di Kota Medan, termasuk kepada pemilik bangunan tanpa PBG di jalan Sei batang hari,
“Sebab saat ini Pemko Medan berlomba dengan percepatan pembangunan. Untuk itu semua OPD di lingkungan nya.harus mendukung upaya Wali Kota Medan tersebut. Salah satunya memaksimalkan PAD dari sektor PBG, dan menindak tegas bangunan yang melanggar aturan yang ada di Kota Medan, sejatinya kawasan tersebut bukanlah lokasi bisnis. Akan tetapi, kawasan Jalan umum tersebut masuk ke dalam kawasan pusat kota Medan.
“Sementara kalau dilihat dari bentuk bangunannya, maka bangunan itu jelas akan difungsikan sebagai tempat usaha tidak mungkin sebagai rumah tinggal. Itu jelas melanggar RTRW, maka wajar saja kalau bangunan itu tidak punya izin dan harus segera dibongkar.
Publik sangat kecewa dengan kinerja Kecamatan Medan sunggal yang seolah melakukan pembiaran terhadap proses bangunan tanpa izin PBG yang terletak tak di jalan sei barang hari tersebut. Pasalnya pemilik bangunan tersebut seperti nya kebal hukum atau ada oknum dari dinas terkait yang bermain mata sehingga ada pembiaran sehingga pembangunan masih terus berlanjut.
“Seharusnya dinas Perkim dan sat pol PP sebagai penaegak Perda sebagai pengawasan dapat melakukan penegakan , tupoksi nya.
Penulis : (Sufri Hidayat SH)
Editor : narsam Redaksi detikpk com Sumut




