Surat Kaleng dan Postingan Viral Ungkap DPO Ilegal Logging–Mining, Publik Sumbar Gempar”

Postingan Dan  “Surat  Kaleng.  Seputar Dpo  Kasus Ilegal Logging  Dan Mining  Serap Perhatian Masyarakat Di Sumatera Barat

 

 

 

Padang, Sumatera Barat. Detikpk.com.  21 Desember 2025. – Peristiwa yang menghebohkan masyarakat telah muncul seiring dengan beredarnya postingan daring dan pesan melalui aplikasi WhatsApp yang memuat isi sebuah surat kaleng. Dalam surat tersebut, masyarakat menyampaikan keresahan terkait keberadaan salah seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polres Solok Selatan yang diduga terlibat dalam kasus illegal logging dan illegal mining. Orang yang dimaksud bernama Eriyanto, yang lebih dikenal dengan julukan Eri Kobau, diduga berkeliaran dan berdomisili di wilayah Kabupaten Dharmasraya, tepatnya di Nagari Sialang.

Berdasarkan pantauan yang disebutkan dalam surat kaleng tersebut, Eri Kobau diperkirakan bebas menjalankan aktivitas bisnis yang dicurigai me⁷miliki nuansa ilegal. Bahkan, terdapat dugaan bahwa aktivitas tersebut dilakukan dengan adanya keterlibatan atau dukungan dari beberapa anggota dan aparat keamanan, termasuk seorang yang diduga menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polres Dharmasraya. Kondisi ini menjadi sangat mencolok dan menimbulkan berbagai pertanyaan di mata publik luas.

Dalam surat kaleng yang beredar, masyarakat mengajukan sejumlah pertanyaan krusial terkait kasus ini. Pertama, mengapa seorang DPO yang telah dicatat oleh pihak kepolisian bisa bergerak leluasa dan bahkan diduga memiliki hubungan dengan anggota kepolisian dari wilayah lain. Kedua, apakah terdapat bentuk kolusi atau kerja sama yang tidak pantas antara pihak Polres Solok Selatan dengan Polres Dharmasraya terkait kasus ini. Ketiga, apakah kondisi yang terjadi tersebut tidak melanggar kode etik serta peraturan yang berlaku dalam lingkungan Korps Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kasus yang kini menjadi sorotan ini telah lama menjadi perhatian publik, berbagai pihak media massa, serta masyarakat umum di wilayah Sumatera Barat. Dalam surat kaleng tersebut, masyarakat menyampaikan harapan agar Polda Sumatera Barat beserta Kapolres Dharmasraya, Kapolres Solok Selatan, dan Kapolres Sijunjung segera mengambil langkah konkret untuk melakukan upaya penangkapan terhadap Eri Kerbau, yang telah resmi dinyatakan sebagai DPO oleh Polres Solok Selatan.

Masyarakat juga menyampaikan bahwa mereka selama ini sangat bangga terhadap kinerja yang telah diberikan oleh Polda Sumatera Barat, sehingga berharap agar kasus yang sedang menggeliat ini tidak menjadi hal yang mencoreng nama baik institusi kepolisian di mata publik nasional maupun internasional.

Sampai saat ini, kehebohan yang muncul akibat beredarnya surat kaleng tersebut belum dapat dijelaskan secara jelas dan terperinci. Hal utama yang masih menjadi misteri adalah identitas pihak atau kelompok yang membuat dan menyebarkan surat kaleng tersebut; hingga saat ini belum ada pihak yang dapat dikonfirmasi maupun memberikan klarifikasi terkait isi serta sumber dari surat tersebut.

Wartawan telah melakukan langkah awal dengan merencanakan proses investigasi lebih lanjut dan akan segera melakukan konfirmasi secara langsung kepada berbagai pihak aparat penegak hukum (APH) terkait, guna memastikan kebenaran dari setiap poin yang terdapat dalam surat kaleng tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak manapun yang terlibat atau terkait dalam kasus ini yang memberikan konfirmasi maupun klarifikasi resmi. Informasi lebih lanjut akan di update dalam berita berikutnya setelah semua fakta dan kebenaran dapat diungkapkan secara jelas, serta pihak-pihak terkait telah dapat memberikan tanggapan yang resmi. (TIM RED)/ Dodi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *