Gorontalo, Detikpk.com – Kasus pencemaran nama baik yang menimpa Idrak harus menjadi perhatian serius Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Kamis 6 Oktober 2025.
Idrak, selaku korban pencemaran nama baik, telah melaporkan FU dan NA atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE, terkait unggahan fitnah di akun Facebook di beberapa Portal yang mencoreng nama baiknya secara keji.
Dalam unggahan tersebut, pelaku secara terang-terangan menyebarkan tuduhan palsu dan penghinaan dengan pernyataan seperti “Siapa yang kenal orang ini? Jangan lagi percaya” hingga tuduhan membawa lari uang, yang sangat merugikan reputasi dan kehormatan Idrak yang berprofesi Wartawan di mata masyarakat.
“Kami menuntut Polda Gorontalo untuk segera menindak tegas FU dan NA sesuai hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum elektronika, tapi juga serangan nyata terhadap hak asasi manusia dan nama baik kami yang telah dirusak secara tidak adil,’
Proses hukum harus berjalan transparan dan profesional, memberikan perlindungan penuh, dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Tindakan tegas dan nyata dari aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar kasus pencemaran nama baik di media sosial tidak menjadi preseden buruk dan pelaku berani bertindak seenaknya.”
Polda Gorontalo harus menunjukkan komitmen perlindungan kepada korban dan menghentikan tindakan merugikan yang melanggar hak asasi warga negara.
( Idrak )

