TENTARA NASIONAL INDONESIA KODIM 1315/KG WILAYAH KOREM 133/NANI WARTABOBE
Berita Siaran PERS
DetiKPK.com
Tentang
Membangun dengan Hati, Mengabdi dengan Hukum, Satgas TMMD Ke-126 Gelar Penyuluhan Hukum
Antusiasme warga, sejak pukul 08.45 Wita, berdatangan memenuhi kursi yang telah disiapkan untuk kegiatan Penyuluhan Hukum Dalam Rangka TMMD Ke-126 Tahun 2025 Kodim 1315/Kabupaten Gorontalo. Suasana yang awalnya tenang berubah menjadi semangat kebersamaan antara rakyat dan aparat. Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari sasaran non fisik TMMD yang digagas Kodim 1315/Kabupaten Gorontalo. Hadir sebagai pemateri utama, Danif Zaenu Wijaya, S.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo, yang didampingi Sunarti Ismail, S.Kep., M.H., Sekretaris Camat Telaga Biru. Sejumlah personel TNI dan perangkat desa turut hadir, membaur bersama masyarakat. Tidak ada sekat, tidak ada jarak hanya semangat bersama untuk memahami hukum lebih dekat.
Dalam pemaparannya, Danif menjelaskan bahwa Kejaksaan memegang peranan penting dalam pemberantasan korupsi. Tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga penjaga moral bangsa. Ia menegaskan bahwa upaya melawan korupsi adalah tanggung jawab bersama. Hukum, menurutnya, harus menjadi pelindung, bukan momok yang menakutkan.
Topik pencegahan menjadi sorotan utama. Danif menilai, pencegahan jauh lebih efektif daripada penindakan. Edukasi hukum, katanya, adalah pondasi agar masyarakat tidak terjerumus dalam pelanggaran. Ia mengajak warga menjaga integritas mulai dari hal sederhana kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab di lingkungan masing-masing.
Sesi tanya jawab berlangsung hidup. Warga antusias mengajukan pertanyaan seputar korupsi dan pengawasan publik. Dengan tenang, Danif menegaskan pentingnya keberanian masyarakat menolak praktik pelanggaran sekecil apa pun. “Pengawasan sosial dari masyarakat adalah benteng pertama melawan korupsi,” ujarnya. Aula Pun bergemuruh oleh semangat baru untuk berani jujur dan terbuka.
Dalam kesempatan itu, Danif juga menyinggung Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai landasan utama pemberantasan tindak pidana korupsi. Regulasi ini menjadi pegangan bagi Aparat Penegak Hukum dalam menindak sekaligus mengedukasi. Ia menekankan bahwa pengetahuan hukum penting agar masyarakat tidak menjadi korban ketidaktahuan.
Program TNI Manunggal Membangun Desa tidak semata soal infrastruktur. Di Telaga Biru, TMMD hadir membangun mental, moral, dan kesadaran hukum. Kapten Penyuluhan Hukum Dalam Rangka TMMD Ke-126 Tahun 2025 menjadi simbol kepedulian TNI terhadap pembinaan sumber daya manusia di tingkat desa. Sinergi dengan Kejaksaan dan pemerintah daerah memperlihatkan wajah nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat.
Kehadiran kegiatan ini mendapat sambutan hangat. Warga Desa Tuladenggi mengaku bersyukur bisa mengikuti penyuluhan tersebut. Ia merasa mendapat wawasan baru yang selama ini sulit diakses. Antusiasme warga menunjukkan betapa pentingnya edukasi hukum yang sederhana, mudah dipahami, dan menyentuh kehidupan sehari-hari.
Menjelang siang, kegiatan berakhir dengan wajah-wajah penuh senyum. Warga pulang membawa kesadaran baru: hukum bukan lagi hal yang jauh dari kehidupan mereka. TMMD membuktikan bahwa ketika aparat dan rakyat bersatu, lahirlah masyarakat yang lebih berintegritas. Dari Telaga Biru, semangat keadilan dan kepedulian itu menyebar, menjadi teladan bagi desa-desa lain di Kabupaten Gorontalo.
( Idrak/Sitriyanti )

