WALIKOTA PALEMBANG “DIMINTA” TINDAK TEGAS OKNUM GURU SMPN 42 MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP SEJUMLAH SISWA.

 Berita Siaran PERS DetiKPK.com

Tentang

Walikota Palembang “Diminta” Tindak Tegas Oknum Guru SMPN 42 Melakukan Kekerasan Terhadap Sejumlah Siswa.

Lagi-lagi terjadi di dunia pendidikan, bukan hanya masalah dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Namun kali ini, pemberitaan terbit terkait masalah oknum guru SMP Negeri 42 Palembang inisial “DN” yang diduga kuat telah melakukan tindakan kekerasan dengan cara menampar beberapa siswa di sekolah.

“DN” guru yang mengajar di bidang mata pelajaran “Seni dan Budaya” di SMP Negeri 42 Palembang tersebut dikenal suka arogan. Hal ini disampaikan langsung oleh sejumlah orang tua siswa kepada awak media DetiKPK.com pada Jum’at 26 September 2025.

Berita ini hingga naik cetak, salah satu orang tua siswa yang engan namanya di publikasikan mengatakan, Kekerasan bukan hanya dialami oleh putrinya saja, akan tetapi ke siswa-siswi lain yang banyak menerima perlakuan yang sama.

“Kalau yang terjadi pada anak saya, dia bilang awal mula siswa pada ribut, lalu ditegur oleh Ibu guru “DN”, anak saya ditampar karena dikira ikut-ikutan ribut, padahal dia lagi benerin tali sepatu,” ujarnya.

Pernyataan ini diperkuat oleh orang tua siswa lainnya, sebut saja Yati, ia menjelaskan kalau putranya disekolah mendapat perlakuan serupa, yaitu ditampar oleh Ibu guru “DN”.

“Anak saya juga pernah di tampar oleh Ibu guru “DN” namun sempat di tangkis sehingga tidak mengenai wajah, selain itu Ibu guru “DN” juga sempat mengucapkan kata-kata Binatang,” kata Yati dengan nada sedikit emosi.

“Kami berharap, kejadian seperti ini jangan sampai terulang kembali, seharusnya sebagai guru harus mendidik dengan benar, jangan sudah menampar tapi tidak mau minta maaf. Ini malah anak saya ditampar anak saya juga yang harus minta maaf,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi awak media Hj Nelly selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 42 Palembang mengatakan bahwa permasalahan antara siswa dengan Ibu guru “DN” sudah selesai. Selain itu ia juga meminta kepada wartawan untuk tidak memberitakannya.

Kalau berbicara menyangkut tidak mau di beritakan patut dipertanyakan ada apa kinerjanya, kita selaku wartawan hanya menjalankan tugas maka terbitnya pemberitaan tersebut berdasarkan sesuai fakta yang terjadi”, terkaitnya ada dugaan kekerasan terhadap beberapa siswa SMP Negeri 42 Palembang hal tersebut sudah menyalahi aturan sebagai mana yang di sampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya.

Presiden Prabowo Subianto berpesan kepada para guru sekolah rakyat agar siswa dibina dengan baik dan buat mereka semua bergembira, hal ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam arahannya di kegiatan pembekalan guru dan kepala sekolah rakyat ungkapnya.

Dalam hal ini sudah jelas bagi Oknum guru yang melakukan kekerasan terhadap siswa dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 yang memuat ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti tindak pidana penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP). Guru juga terancam sanksi administratif dan sanksi profesi berdasarkan UU No. 14/2005 tentang Guru.

Dasar Hukum Menyatakan Bahwa
UU Perlindungan Anak: Pasal 76C UU 35/2014 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak kemudian merinci sanksi bagi pelaku, termasuk guru, yang melakukan kekerasan terhadap anak.
(KUHP) (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Tindakan kekerasan fisik seperti tampar atau pukulan dapat dikategorikan sebagai penganiayaan ringan yang diatur dalam Pasal 352 KUHP.

Kemudian Sanksi Menyatakan Bahwa
Jika perbuatan kekerasan guru terhadap siswa terbukti melanggar Pasal 80 UU Perlindungan Anak, pelakunya bisa dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Jika kekerasan tersebut juga termasuk penganiayaan menurut KUHP, maka sanksi pidananya akan disesuaikan dengan Pasal 351 KUHP.

Dalam hal ini meminta tegas setegas tegasnya kepada Drs. H. Ratu Dewa, M.Si selaku Wali Kota Palembang untuk angkat bicara dan tindak tegas terhadap oknum guru “DN” yang melakukan kekerasan terhadap siswa SMP Negeri 42 Palembang.

Jangan sampai kekerasan yang dilakukan oknum guru terhadap siswa dapat berdampak negatif pada citra Dinas Pendidikan Kota Palembang Beberapa Dampaknya Adalah.

Kerusakan Citra Pendidikan kekerasan guru: terhadap siswa dapat membuat masyarakat meragukan kualitas pendidikan di kota Palembang dan hal ini mengurangi kepercayaan terhadap lembaga pendidikan.

Rendahnya Percaya Diri Siswa:
Siswa yang mengalami kekerasan mungkin merasa tidak berharga atau merasa bahwa mereka tidak mampu melakukan apa pun dengan baik, sehingga menghambat perkembangan pribadi dan prestasi akademik.

Gangguan Emosional Dan Mental:
Kekerasan dapat menyebabkan stres kecemasan, depresi, atau masalah emosional lainnya pada siswa.

Oleh karena itu, penting bagi Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk mengambil langkah-langkah preventif dan responsif untuk mencegah dan memastikan keamanan serta kesejahteraan siswa tutupnya.

( Toni DetiKPK.com )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *