Oknum Samsat Ketintang Diduga Raup Miliaran dari Pungli, Warga Menjerit

Kantor Samsat Ketintang Diduga Menjadi Ladang Pungutan Liar Warga Berharap Aparat Segera Bertindak Tegas.

Investigasi wartawan ungkap permainan tarif ilegal hingga ratusan ribu rupiah per dokumen, tanpa kwitansi resmi.

SURABAYA – Detikpk.com. 23/09/2025. Dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Samsat Surabaya Selatan (Ketintang) kembali mencuat. Praktik ini disebut berlangsung masif, sistematis, dan melibatkan oknum Polri serta DISPENDA, yang seakan berkolaborasi mengeruk keuntungan di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan investigasi wartawan, sejumlah warga mengaku dimintai biaya tambahan tanpa tanda bukti resmi. Modusnya, pemohon diarahkan ke meja tertentu saat mengurus dokumen kendaraan, mulai dari perpanjangan lima tahunan, mutasi, hingga pembukaan blokir kendaraan.

Tarif “siluman” itu bervariasi, di antaranya:

Roda dua, perpanjangan lima tahunan tanpa KTP asli: Rp450 ribu

Roda empat, perpanjangan lima tahunan tanpa KTP asli: Rp750 ribu

Pindah alamat atau pemilik meninggal: Rp100 ribu

Buka blokir roda empat: Rp600 ribu

Padahal, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif resmi PNBP jauh lebih rendah. Misalnya, penerbitan STNK roda dua Rp100 ribu, roda empat Rp200 ribu, sementara pengesahan tahunan hanya Rp 25 ribu untuk roda dua dan Rp 50 ribu untuk roda empat.

Seorang sumber menyebut praktik pungli ini diduga mendapat restu dari oknum perwira berinisial “E” yang memegang posisi strategis. “Ini sudah berjalan lama dan rapi. Semua tanpa kwitansi resmi,” ungkapnya.

Pengamat hukum Universitas Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan praktik pungli semacam itu melanggar hukum. “Polri dan ASN sudah digaji negara. Kalau masih meminta biaya tambahan, apalagi dengan nominal tertentu, jelas bisa dijerat UU Tipikor. Ini tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Samsat Surabaya Selatan belum memberikan klarifikasi resmi. Saat wartawan mencoba mengonfirmasi, pejabat terkait disebut tidak berada di tempat.

Masyarakat berharap Propam Polda Jatim, Saber Pungli, hingga Itwasum Polri segera turun tangan membongkar praktik pungli yang diduga melibatkan banyak pihak dan bernilai miliaran rupiah.

“Kalau ini dibiarkan, masyarakat semakin malas mengurus sendiri dan lebih memilih jalur calo. Polri harus segera membersihkan oknum bermental culas demi mengembalikan kepercayaan publik,” pungkas Didi.

Rd / Dodi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *