Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan (P2SP) Pembangunan SMAIT Babul Hikmah Kalianda Lamsel, Diduga Abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Kalianda, detikpk.com — Berdasarkan pemantauan Tim Awak Media di lokasi Pembangunan SMA IT Babul Hikmah Kalianda, terlihat para pekerja proyek rehabilitasi ruang kelas di Pondok Pesantren Babul Hikmah Kalianda Lampung Selatan sangat mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3 ) nyaris tidak ada yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), pada Senin tgl 15 September 2025.

Pelaksanaan pekerjaan fisik kegiatan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu, namun juga harus menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) para pekerja bangunan.

Pekerjaan proyek rehabilitasi ruang kelas (4 Ruang) Pembangunan Ruang Laboratorium IPA (1 ruang) dan Pembangunan Ruang Perpustakaan (1 ruang) Pondok Pesantren Babul Hikmah. Yang dimana terletak lokasi tepatnya di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diduga menyalahi aturan dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Jenis-jenis Alat Pelindung Diri tersebut meliputi pelindung kepala (helm), mata dan wajah (kacamata, pelindung wajah), telinga (earplug, earmuff), pernapasan (respirator, masker), tangan (sarung tangan), kaki (sepatu keselamatan), pakaian pelindung (baju terusan, rompi), dan alat pelindung jatuh. Karena setiap jenis Alat Pelindung Diri (APD) dalam pekerjaan suatu proyek pembangunan, dirancang untuk melindungi pekerja dari berbagai bahaya seperti benturan, benda jatuh, bahan kimia, kebisingan, debu, dan suhu ekstrem di lingkungan kerja, dan tidak menerapkan K3  sebab para pekerja sangat mengabaikan keselamatan kerja dan kesehatan.

Sudah menjadi tanggung jawab moral pihak pelaksana terhadap para Pekerja proyek tersebut.

Salah satu pekerja Proyek di Ponpes tersebut mengatakan ketika di tanya awak media dalam hal K3 tersebut, “Ya ga tau saya bang, tanya aja langsung sama pak Herwanto sebagai pengawas” ungkapnya yang terkesan menutupi penanggung jawab proyek tersebut.

Dengan begitu, tim awak media ini berupaya untuk Mengkonfirmasi hal tersebut, terhadap Pengawas atau penanggung jawab proyek tersebut, melalui via telpon Whatsapp dan aplikasi perpesanan Whatsapp H pada pada Senin 15 September 2025 pada pukul 15:50 WIB, diabaikan dan tidak ada jawaban atau tanggapan apapun, sampai berita ini terbit.

Tanggung jawab dari penyedia jasa maupun pemberi kerja baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3. Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan, diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3), Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta
Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3).

Narasi yang ada, pada saat Tim Awak Media dilokasi tersebut, bahwa sangat menghawatirkan tidak adanya pengamanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti ; Sepatu Boots, Helm Proyek, Kacamata Proyek, Safety Belt Proyek, Sarung Tangan serta Baju/Seragam Proyek itu tidak ada.

Kendati begitu, para pelaksana atau mandor proyek harus bisa dapat memperhatikan demi keselamatan dan kesehatan untuk para Pekerja proyek tersebut yang ada di Ponpes Babul Hikmah.

Diketahui, proyek rehabilitasi pembangunan ruangan terebut oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) bersama penanggung jawab di Pondok Pesantren Babul Hikmah tersebut sebagai Pengawas di lapangan diketahui tidak terlihat di lokasi.

Perlu diketahui Proyek tersebut menggunakan dari Sumber Dana APBN Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp.1.310.959.000,- (satu miliar tiga ratus sepuluh juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

Pemandangan ini tak hanya mencoreng profesionalisme dari pihak penanggung jawab (P2SP), tapi juga membahayakan nyawa para pekerja.
Padahal, aturan jelas dan tegas: Permen PU No. 05 Tahun 2014 mewajibkan penyedia jasa untuk melampirkan dan menjalankan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) sebagai bagian dari pelaksanaan kontrak.

Lebih jauh lagi, Permenakertrans No. Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD) dalam pekerjaan proyek dilapangan. Bahkan mengancam sanksi pidana, hingga tiga bulan penjara bagi Pelanggar.

Ironisnya. Di tengah semangat pemerintah membangun fasilitas gedung pendidikan yang berkualitas dan aman, justru ada pihak yang diduga menganggap remeh, lalai dan mengabaikan terhadap keselamatan kesehatan manusia khususnya para pekerja.

Dan seharusnya sadar: proyek ini bukan proyek pribadi, tapi dibiayai dari uang rakyat. Maka sudah sepantasnya dilaksanakan secara transparan, profesional, dan patuh terhadap regulasi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi.

Namun masyarakat di kalangan Masyarakat Luas berharap, kepada penyelenggara proyek tersebut termasuk dari Kementerian Pendidikan agar tidak tinggal diam dan segera menindak tegas bila benar terjadi pelanggaran.

(Komar Tim,detikpk.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *