Rohul, Riau, detikpk.com,- Dua personil tersebut tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah melewati batas waktu sesuai aturan yang ada.
Keduanya pun resmi diberhentikan lewat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin pagi (8/6/2026) di halaman Mapolres Rohul. Kapolres AKBP Emil Eka Putra memimpin langsung upacara ini.
Kedua personil yang dipecat tersebut yakni Bripka Tarapul Sihombing, S.Kom dan Brigadir Barri Putera. Keduanya absen dalam upacara ini.
Secara simbolis, foto keduanya dibawa dalam upacara tersebut. Proses pemberhentian keduanya pun dilakukan dengan pemberian tanda silang pada kedua foto personel tersebut.
Kapolres AKBP Emil Eka Putra menyampaikan pelaksanaan PTDH ini bukanlah keputusan yang diambil secara sederhana, melainkan melalui proses panjang sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri. Pihaknya pun merasa sedih harus mengambil keputusan ini.
Keputusan PTDH telah melalui tahapan panjang, mulai dari proses pemeriksaan hingga sidang kode etik Polri, sehingga yang bersangkutan dinilai tidak lagi layak dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Kami merasa berat dan sedih atas pelaksanaan PTDH ini, karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh personel yang bersangkutan, namun juga keluarga besarnya,” ujar Kapolres.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota yang melakukan pelanggaran.
Ia berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
SH. BUULOLO
0 Komentar