Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, Cek Besaran dan Jadwalnya
Jakarta, 9 Juni 2026 

 

 

Jakarta  __ Detikpk.com,Nasional  RI, 09/06/2026.  Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, pejabat negara, serta pensiunan. Pencairan ini menjadi kabar gembira bagi jutaan penerima di seluruh Indonesia, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Berdasarkan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 mulai dibayarkan paling cepat pada awal Juni 2026. Sejumlah daerah bahkan telah mencairkan sejak 2 Juni 2026 secara bertahap.

Jadwal Pencairan
Penyaluran gaji ke-13 dilakukan secara bertahap, tergantung kesiapan masing-masing instansi pusat maupun daerah

Untuk pensiunan ASN, pembayaran telah dimulai sejak Selasa, 2 Juni 2026 melalui PT Taspen.

Sementara itu, di beberapa daerah seperti Sumatera Selatan, pencairan dilakukan pada pekan pertama Juni 2026 setelah proses administrasi di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selesai.

Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 yang diterima ASN tidak hanya berupa gaji pokok, tetapi terdiri dari beberapa komponen, yaitu

Gaji  pokok

° Tunjangan keluarga
° Tunjangan pangan
° Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
° Tunjangan kinerja

Komponen tersebut disesuaikan dengan jabatan, golongan, dan instansi masing-masing ASN.

Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 berbeda-beda, tergantung pada penghasilan masing-masing ASN. Dalam aturan terbaru, nilai tertinggi untuk pejabat tertentu bisa mencapai puluhan juta rupiah, sementara untuk golongan umum disesuaikan dengan gaji bulanan yang diterima.

Untuk CPNS, besaran yang diterima sekitar 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan terkait.

Tujuan Pemberian
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 bertujuan membantu ASN dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan, terutama biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kesimpulan:Gaji ke-13 ASN dan pensiunan resmi mulai cair sejak awal Juni 2026 dan dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia. Besarannya bervariasi sesuai jabatan dan komponen penghasilan, dengan tujuan utama membantu kebutuhan pendidikan serta meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Dodi / Korwil


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *